Disperindagnaker Perintahkan Pedagang Musnahkan Ikan Kaleng

KUMPUL SAMPEL. Petugas BPOM mencatat sampel produk ikan kaleng di salah satu gudang distributor di Jalan Sungai Raya Dalam, Jumat (23/3). Warga for Rakyat Kalbar
KUMPUL SAMPEL. Petugas BPOM mencatat sampel produk ikan kaleng di salah satu gudang distributor di Jalan Sungai Raya Dalam, Jumat (23/3). Warga for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Mempawah-RK. Inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pasar gencar dilakukan Disperindagnaker bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mempawah. Menghentikan peredaran ikan makarel mengandung parasit cacing, pedagang diminta memusnahkan ikan kalengan yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Disperindagnaker Kabupaten Mempawah, Hendrik K mengungkapkan, hingga saat ini belum ada jenis makanan kaleng yang mengandung cacing yang ditemukan di pasar-pasar Kabupaten Mempawah. “Untuk mensterilkan produk ikan kaleng yang mengandung parasit cacing, kita beserta Dinkes terus melakukan sidak di toko-toko yang berada di Kabupaten Mempawah,” ujarnya, Kamis (5/4).

Dia menjelaskan, selama sidak dilakukan belum menemukan pedagang yang menjual ikan kaleng seperti yang dirilis BPOM RI pada 28 Maret lalu. “Pedagang diimbau untuk memusnahkan apabila memiliki makanan kaleng yang dilarang peredarannya tersebut, karena membahayakan masyarakat apabila dikonsumsi,” pesannya.

Selain itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengkonsumsi dari 27 jenis makanan kaleng yang dilarang oleh BPOM. “Apabila konsumen masih ingin mengkonsumsi makanan kemasan kaleng, diharapkan mengkonsumsi jenis makanan kaleng sarden saja, jangan makarel,” pesannya.

 

Reporter: Ari Sandy

Editor: Yuni Kurniyanto