eQuator.co.id – Pontianak-RK. Untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha industri dalam memenuhi kewajibannya memiliki perizinan industri, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Jaringan Klaster Industri dengan pemahaman Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.
FGD diikuti 30 orang, terdiri dari 29 dari seluruh Kelurahan dan satu Satpol PP Kota Pontianak.
“Setiap pendirian perusahaan industri wajib mengantongi Perizinan Industri, sehingga kami memandang perlu digelarnya FGD ini sebagai penguatan jaringan klaster industri sekaligus memberikan pemahaman UU Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian kepada peserta,” kata Haryadi, Kepala Disperidagkop dan UMKM Kota Pontianak saat membuka FGD di Aula Husada Khatulistiwa II Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Senin (8/8).
Tidak sekedar legalitas, keuntungan lain akan diperoleh bila pelaku usaha industri memiliki perizinan industri. Seperti kemudahan dalam pendanaan perbankan dan bantuan peralatan dari Kementerian Perindustrian.
“Keikutsertaan dalam pelatihan pengembangan sumber daya manusia oleh pembina teknis serta promosi dalam dan luar negeri,” tukasnya.
Haryadi menjelaskan, sejauh ini pelaku usaha menilai hanya memerlukan modal dalam untuk menjalankan usahanya. Padahal, suatu usaha akan bisa semakin berkembang dengan banyaknya bantuan dari Pemkot Pontianak maupun pemerintah pusat.
“Perlu dilakukan pembinaan yang maksimal kepada pelaku industri khususnya, maupun masyarakat pelaku usaha umumnya dengan memberikan pemahaman aspek legal yang diperlukan,” tuturnya.
Haryadi berharap pembina di tingkat Kelurahan dengan para pembina teknis di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bisa saling berkoordinasi.
“Tidak hanya sebatas terkait perizinan perindustrian saja, tetapi lebih luas lagi,” tukasnya.
Selain itu, Haryadi mengajak para peserta yang mendapatkan pelatihan agar mengembangkan informasi yang diperolehnya pada masyarakat luas. Sehingga seluruh pelaku usaha di Kota Pontianak dapat beraktivitas secara legal dan tidak mendapat masalah dikemudian hari.
“Peraturan dan dasar-dasar hukum yang disampaikan ini diharapkan dapat dijadikan dasar dan acuan bagi para pembina teknis di tingkat Kelurahan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” lugas Haryadi. (agn)