eQuator – Sekadau-RK. Dinas Perhubungan, Telekomunikasi, Informatika, Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubtelinfo Budpar) Kabupaten Sekadau menggelar rapat evaluasi penggunaan moda transportasi pedessaan, awal pekan ini. Rapat yang digelar di aula kantor PU dan PertambanganS Sekadau itu dimaksudkan untuk mengecek penggunaan bantuan pemerintah tersebut apakah sudah dipergunakan sesuai dengan peruntukaknnya.
Kepala Dinas Hubtelinfo Budpar, H Fendy S Sos M Si menegaskan, rapat evaluasi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 07 Tahun 2012 mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal. Peraturan menteria itu mewajibkan kepada Pemerintah Daerah untuk membuat peraturan bagi pengelola moda transportasi pedesaan dalam sebuah peraturan berupa Peraturan Bupati.
“Di Sekadau, Pemkab Sekadau mengakomodirnya dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan dan Pemeliharaan Transportasi Dana Alokasi Khusus Sarana Daerah Tertinggal Tahun 2013. Salah satu substansinya adalah soal evaluasi penggunaan moda transportasi atau kendaraan bantuan pemerintah kepada koperasi atau masyarakat,” ucap Fendy.
Lebih lanjut dikatakan Fendy, dalam Perbup nomor 19 Tahun 2014 tersebut diatur bahwa evaluasi terhadap pengelolaan dan pemeliharaan moda transportasi pedesaan, seperti bantuan mobil baik truk maupun pick up, dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali. Evaluasi dilakukan mengingat moda transportasi pedesaan ini adalah aset Pemerintah Daerah yang dikelola oleh masyarakat.
“Evaluasi merupakan hal yang rutin dan harus dilakukan untuk mengetahui apakah moda transportasi pedesaan tersebut sudah benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat. Dalam Perbub tersebut juga diatur perjanjian kerjasama pengelolaan antara Pemerintah Kebupaten Sekadau dengan pengelola mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak,” jelasnya.
Sesuai ketentuan, aset milik daerah juga dapat ditarik retrebusi yang besarnya disesuai kan dengan ketentuan yang berlaku dan kesepakatan bersama untuk peningkatan pendapatan asli daerah. “Dalam evaluasi itu, kita ingin melihat apakah pengelola sudah memenuhi kewajibannya membayar retribusi atau tidak,” tukas Fendy.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubtelinfo Budpar, Yohanes Dempek S Sos didampingi Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Hermansyah SE mengatakan, rapat evaluasi ini rutin dilaksanakan setiap 6 bulan sekali.
“Tujuannya untuk mengecek kelengkapan kendaraan baik administratif maupun teknis seperti surat menyurat kendaraan seperti SIM, STNK, Buku KIR, Buku Uji begitu juga kelengkapan laik jalan seperti ban, rem, kopling, kondisi mesin, lampu dan fisik kendaraan,” papar Dempek. (bdu)