eQuator.co.id – Lubukbaja-RK. Sat Narkoba Polresta Barelang menangkap Ruslan Bin Jais, 43, karena menyelundupkan sebanyak 50 ribu pil ekstasi dari Malaysia.
Pil ini ditangkap dari Ruslan bin Jais, 43, di Pelabuhan Pantai Stres, Batuampar, Batam, Kepri, Minggu (4/12) sekitar pukul 06.30.
Dari tangan warga Perumahan Citra Batam, Batamcentre ini polisi mengamankan dua jenis pil ekstasi. Masing-masing 30 ribu pil dengan logo B29 warna biru dan merah, serta 19.930 pil ekstasi warna hijau-kuning.
Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia menggunakan speedboat oleh Mohan, Warga Negara (WN) Malaysia. Kemudian pil itu dijual di OPL dan diturunkan di Pelabuhan Pantai Stres.
“Dari transaksi itu, tersangka menjemput dan mengambil ekstasi itu di pelabuhan. Saat diamankan, tersangka sedang membawa dua bungkus plastik berisikan pil ekstasi,” ujar Sam di Mapolresta Barelang, Selasa (6/12) sore.
Sam menjelaskan, Ruslan hanya bertugas mengambil ekstasi tersebut ke pelabuhan. Kemudian diserahkan ke pemesan atau pemilik barang. “Kita sedang menyelidiki apa peran pasti tersangka dan siapa pemilik barangnya,” tegas Sam.
Dari pengakuan tersangka, pil ekstasi itu akan diedarkan di wilayah Batam, Jakarta dan Pulau Sumatera untuk pesta tahun baru. Satu butir dijual dengan harga variasi Rp300-400 ribu. “Sebagian (pil ekstasi) akan dikirim (ke luar Batam) untuk persiapan tahun baru,” terang Sam.
Sam menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan di jalur dan pintu masuk penyelundupan barang ilegal maupun narkotika. Termasuk mempererat kerjasama dengan Angkatan Laut dan Bea Cukai.
“Ini (penyelundupan narkotika) merupakan perhatian kita bersama. Anggota kita tegap melakukan pengawasan dan komitmen kita tetap untuk memberantas Narkoba,” paparnya.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery mengatakan, untuk menangkap tersangka, jajarannya melakukan pengintaian selama enam hari. Tersangka yang bekerja sebagai security tersebut kerap terlihat keluar masuk ke Pelabuhan Pantai Stress.
“Selama enam hari kita buntuti. Saat tersangka membawa barang itu (pil ekstasi), kita langsung lakukan penangkapan,” ujar Suhardi.
Dari pengakuan tersangka, sambung Suhardi, ia sudah dua kali menerima dan membawa pil ekstasi itu dari Pelabuhan menuju lokasi di Nagoya. Diduga, tersangka menerima upah mencapai ratusa juta rupiah.
“Berapa upahnya belum diketahui. Karena masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan,” tegasnya.
Menurutnya, Ruslan hanya bertugas membawa pil tersebut ke pemesannya. Tersangka dikontrol oleh Mohan dari Malaysia menggunakan Ponsel.
“Jadi dari Malaysia tersangka diarahkan menggunakan handphone untuk mengantar barang ini. Dia (Ruslan) tidak mengenal pemiliknya,” tuturnya.
Suhardi menegaskan, akan berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mencari keberadaan dan menangkap Mohan. “Kita membutuhkan waktu untuk menangkap pemilik dan pemesan barang. Karena jaringan narkotika ini terputus,” papar Suhardi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (jpnn)