Disdukcapil Musnahkan 10 Ribu KTP-el Invalid

BAKAR. Sebanyak 10 ribu keping KTP-el dibakar di halaman belakang Kantor Disdukcapil Kabupaten Mempawah, Jalan Raden Kusno, Kecamatan Mempawah Hilir, Jumat (14/12). Ari Sandy

eQuator.co.id – Mempawah-RK. Sebanyak 10 ribu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang tidak berlaku (invalid) dimusnahkan, Jumat (14/12). Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di halaman belakang Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mempawah, Jalan Raden Kusno, Kecamatan Mempawah Hilir.

Sebelum dibakar, KTP-el dilubangi untuk menandai bahwa identitas kependudukan tersebut tidak dapat digunakan lagi. Pemusnahan KTP-el turut dihadiri perwakilan Polres, Satpol PP, dan perwakilan Inspektorat Kabupaten Mempawah.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mempawah, Iis Iskandar mengatakan, pemusnahan KTP-el dilakukan berdasarkan kondisi KTP-el, yakni rusak dan adanya perubahan elemen data, status pemilik (kawin/ tidak kawin), sehingga KTP-el yang ditukar tersebut menjadi kategori invalid. “Invalid KTP-el ini intinya rusak, itu tandanya ada perubahan elemen data,” ujarnya, Jumat (14/12).

Ia mengatakan, KTP-el yang rusak tersebut dikarenakan pada masing-masing pemilik KTP-el yang bersangkutan telah mengalami perubahan data. “Misalnya, dari yang belum kawin menjadi kawin, dari yang hidup menjadi mati. Perubahan itu yang membuat adanya invalid,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dulu Disdukcapil tidak melakukan pemusnahan, tapi dilakukan pembolongan di tempat tertentu. Namun sekarang sesuai edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, KTP-el yang tidak terpakai wajib dilakukan pemusnahan. “Pemusnahan KTP-el invalid ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri tertanggal 13 Desember 2018, nomornya saya lupa. Pemusnahan disaksikan oleh kepolsian, Satpol PP, Inspektorat, agar KTP-el yang ada ini tidak sampai disalahgunakan,” imbuhnya.

Iskandar memperkirakan, masih ada sekitar 20 ribu keping KTP-el di kantor Disdukcapil Kabupaten Mempawah yang akan dimusnahkan pada tahap berikutnya. Sehingga nantinya total KTP-el invalid di Kabupaten Mempawah sekitar 30 ribu keping.

Dia menjelaskan, banyaknya KTP-el di Kabupaten Mempawah yang invalid karena adanya pengumpulan KTP-el sejak tahun 2013. Sebab, adanya nomenklatur perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah. “Yang menyebabkan menjadi banyak itu kan perubahan elemen Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah, dan pada saat pilkada kan ini bertukar semua. Lalu pihak-pihak perbankan, pihak ketiga juga tidak menerima,” papar Iskandar seraya mengatakan pemusnahan KTP-el inivalid yang tersisa akan dilakukan secepatnya.

 

Reporter: Ari Sandy

Editor: Yuni Kurniyanto