Disdukcapil Kubu Raya Musnahkan 1.354 Keping e-KTP Rusak

Pemusnahan e-KTP. Kepala Disdukcapil Kubu Raya, H Adriansyah memimpin pemusnahan e-KTP yang rusak atau invalid di halaman Kantor Disdukcapil Kubu Raya, Senin (17/12). Syamsul Arifin/RK.

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kubu Raya melakukan pemusnahan sebanyak 1.354 keping e-KTP yang rusak atau invalid di halaman Kantor Disdukcapil Kubu Raya, Senin (17/12). Hal tersebut terkait surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Disdukcapil Kubu Raya, H Adriansyah mengungkapkan, pemusnahan ini berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Jadi, surat edaran tersebut kita terima Jumat kemarin tentang penatausahaan KTP-el rusak dan ivalid,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, H Adriansyah menjelaskan, ada empat hal penting yang disampaikan. Yakni, pertama melakukan pencatatan dan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing. Kedua, melakukan pengecekan terhadap e-KTP rusak atau invalid hasil cetakan massal tahun 2011-2013 di kelurahan dan kecamatan.

“Jika masih ditemukan rusak maka dicatat dan dimusnahkan. Kemudian yang ketiga membuat berita acara setiap proses pemusnahan dan terakhir melakukan langkah-langkah pengamanan untuk tempat penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian,” ulasnya.

Sedangkan untuk pemusnahan e-KTP di wilayah pelayanan Disdukcapil Kubu Raya telah dilakukan pemusnahan e-KTP yang rusak atau invalid sejak 2014 silam.

“Sebanyak 1.354 KTP-el yang rusak dan invalid yang kita musnahkan. Di antaranya karena rusak atau biodatanya berubah. Proses awal itu kita minta aslinya dan ini yang kita musnahkan, setelah kita ganti dengan KTP-el yang benar,” tuturnya.

Tak hanya itu, pemusnahan tersebut juga telah dibuatkan berita acara pemusnahan. Walaupun hanya didampingi petugas Satpol PP ketika melakukan pemusnahan.

“Waktunya mendadak. Jadi kita minta dampingi Satpol PP saja. Nanti kita akan kumpulkan lagi yang invalid dan rusak untuk dimusnahkan lagi. Ini juga sudah kita koordinasikan dengan Bupati,” timpalnya.

Sementara itu, untuk pencetakan massal dari tahun 2011-2013, diakui H Adriansyah memang belum ada pemusnahan. “Setelah kita koordinasikan dengan pihak kecamatan, mereka mengatakan yang kurun waktu tahun 2011 hingga tahun 2013 itu sudah di desa dan telah disebarkan ke masyarakat,” jelasnya.

Reporter: Syamsul Arifin

Redaktur: Andry Soe