-ads-
Home Rakyat Kalbar Sintang Diperiksa 3 Jam, Milton Lambaikan Tangan

Diperiksa 3 Jam, Milton Lambaikan Tangan

Dugaan Korupsi Pengadaan Obligasi Karet 2007

Mantan Bupati Sintang dua periode, Milton Crosby, dengan tenangnya meninggalkan Kantor Kejari setempat usai diperiksa sebagai saksi, Rabu (18/5). Achmad Munandar-RK

eQuator.co.id – Sintang-RK. Kasus-kasus dugaan korupsi lawas terus digali oleh kejaksaan di Kalimantan Barat. Kemarin, Korps Adhyaksa kembali memanggil orang politik yang sudah purna jabatan terkait indikasi penyelewengan dana proyek sembilan tahun silam.

Diperiksa sebagai saksi, eks Bupati Sintang dua periode, Milton Crosby enggan bicara banyak ketika dikonfirmasi wartawan yang menunggu di lobi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Dia hanya melambaikan tangan sambil berlalu menuju mobilnya.

No comment saya. Yang di dalam juga tidak mau bicara,” tutur Milton santai, seraya menunjuk pihak kejaksaan, Rabu (18/5).

-ads-

Dia ditanyai sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obligasi bibit karet tahun 2007. Tahun anggaran itu, Milton menjabat bupati untuk periode pertama (2005-2010).

“Kalau wawancara (soal,red) lain, boleh,” ujar Milton kemudian masuk ke dalam kendaraan pribadinya yang disupiri seseorang.

Berbeda dengannya, pihak kejaksaan tak keberatan memaparkan apa yang mereka cari dari pemanggilan Milton. Jaksa Penyidik Kejari Sintang, Budi Susilo, memastikan ada pemeriksaan lanjutan terhadap Milton dan saksi lainnya.

“Hari ini (kemarin,red), kita meminta penjelasan Milton Crosby soal proses penganggarannya,” tutur Budi. Lanjut dia, Milton juga ditanyai soal acuan mengangkat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta surat keputusan bendahara untuk pengadaan bibit itu.

Hanya saja, Budi enggan menjelaskan detail pemeriksaan. Termasuk, berapa jumlah pertanyaan kepada Milton. “Nanti semua kita periksa supaya jelas alur dan runtutnya,” ujar dia.

Dijelaskannya, program pengadaan obligasi bibit karet itu dianggarkan melalui APBD 2007 senilai Rp2,6 miliar. Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sintang. Berdasarkan laporan masyarakat, proyek itu terindikasi menimbulkan kerugian Negara mencapai Rp 1,5 miliar. Namun, setakat ini, kejaksaan belum menghitung kerugian tersebut.

Karena itu, lanjut Budi, KPA di dinas terkait akan dijadwalkan pemanggilannya. Begitu juga dengan panitia pengadaan. Terkait aduan masyarakat yang menjadi dasar menindaklanjuti laporan tersebut telah diproses Intel Kejari Sintang sebelum kemudian dinaikkan ke bidang pidana khusus (Pidsus).

“Sprindik (surat perintah penyidikan) dikeluarkan kejaksaan tertanggal 4 April 2016,” bebernya.

Informasi yang diperoleh Rakyat Kalbar, Kejari Sintang sebenarnya telah menjadwalkan panggilan terhadap Milton pada Selasa (17/5) pukul 10.00 WIB. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhinya. Sehingga, dijadwalkan ulang kemarin.

Laporan: Achmad Munandar

Editor: Mohamad iQbaL

Exit mobile version