-ads-
Home Rakyat Kalbar Landak Dipecat Lewat SMS, Ngadu ke Dinsosnaker

Dipecat Lewat SMS, Ngadu ke Dinsosnaker

pekerja Cleaning service kantor bupati Landak, saat melapor di dinas sosial dan keenagakerjaan Kabul Landak. Antonius

eQuator – Ngabang-RK. Empat petugas cleaning service (layanan kebersihan) Kantor Bupati Landak mengadukan nasib mereka ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Landak, lantaran hubungan kerja mereka diputuskan (PHK) tanpa alasan jelas, Senin (11/1). Diketahui, selama ini, Pemkab Landak menyerahkan jasa kebersihan pada CV Mitra Jasa Pratama selaku penyedia jasa.
“Kami akan nuntut pesangon dari pihak CV Mitra Jasa Pratama. Kami merasa tidak pernah ada kesalahan, tidak pernah ada teguran jika salah. Tapi, kami berempat ini lalu diberhentikan. Dan yang membuat kami kecewa kami diberhentikan hanya melalui SMS tidak ada pemberitahuan secara resmi,” kesal Natalia didampingi Sumarni, Maruani, dan B. Mian, sebagai pekerja yang sudah diberhentikan.
Natalia mengaku sudah berkerja selama delapan tahun. Selama itu pula ia belum pernah melalaikan tugasnya. “Kalau kami ada kesalahan seharusnya ada peringatan atau teguran. Jangan langsung diberhentikan. Kalau diberhentikan dengan hormat tetap kami terima. Tapi ini kami diberhentikan tidak dengan hormat,” ujarnya.
Kekecewaan juga diutarakan Maruani yang tiba-tiba diberhentikan sejak 4 Januari lalu.
“Saya sangat membutuhkan pekerjaan. Apalagi tahun ini tanggungan semakin berat, namun yang diharapkan untuk berkerja lalu di berhentikan. Kalau sudah begini mau bilang apa, terpaksa harus cari kerjaan baru,” keluhnya.
Ia sangat menyayangkan, delapan tahun sudah berkerja sebagai cleaning service, diberhentikan dengan begitu saja. “Kami maunya kalau memberhentikan bisa melalui prosedur yang ada. Tidak seperti ini, kalau begini, ini yang membuat kami kesal,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC FSB Kamiparho-KSBI kabupaten Landak Yasiduhu Zalukhu alias Yusuf berharap semua tuntutan dari para pekerja ini dipenuhi, sesuai dengan undang-undang pekerja. Hak-hak mereka sesuai aturan harus di penuhi, karena mereka juga berkerja sudah cukup lama selama delapan tahun.
“Sesuai dengan undang-undang tenaga kerja, mereka ini wajib menerima pesangon. Jadi untuk masalah ini kita minta harus secepatnya bisa diselesaikan dengan baik,” harap Yusuf.
Di temui di ruang kerjanya, Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Yudhi Kuswara menjelaskan honor empat petugas cleaning service yang diberhentikan itu bersumber dari APBD yang diserahkan kepada perusahaan.

Tahun ini terdapat penurunan dana kepada pihak perusahaan. Karena itu perusahaan terpaksa mengurangi jumlah tenaga kerjanya. Hanya kelirunya dari perusahaan tidak menyosialisakannya ke semua karyawannya.

“Tiba-tiba langsung memberhentikan karyawannya. Jadi, mereka tidak terima apa alasannya, lalu tuntutan mereka karena sudah diberhentikan mereka nuntut pesangon, sesuai dengan masa kerja mereka,” kata Yudhi.
Sementara Direkturnya CV Mitra Jasa Pratama, Valentinus, saat di konfirmasi via telpon membenarkan pemberhentian keempat orang itu disebabkan karena keterbatasan dana untuk membayar upah para pekerja. “Tahun ini kita sangat mendapat anggaran yang terbatas. Jadi ada pengurangan tenaga kerja,” katanya.
Menurutnya, dengan dana yang ada tidak mencukupi membayar jumlah tenaga kerja seperti sebelumnya. “Sedangkan untuk mereka yang nuntut pesangon, kita akan adakan musyawarah lagi sesuai kemampuan yang ada,” tutupnya singkat.

-ads-

Reporter: Antonius

Editor: Kiram Akbar

Exit mobile version