eQuator.co.id – PONTIANAK. Setelah gagal diserahkan ke Kejaksaan dengan dalih sakit, Minggu (13/8), Rektor IAIN Pontianak Hamka Siregar dipastikan bakal digiring Polresta, Selasa (15/8), sebagai proses tahap II tersangka korupsi meubeler Rp522 juta.
“Melalui pengacaranya, Hamka siap untuk diproses lanjut tahap II. Besok akan kita serahkan kepada kejaksaan beserta barang bukti Tipikor meubeler IAIN,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Senin (14/8).
Menurut Kompol Husni, Hamka siap diserahkan setelah penyidiknya berkomunikasi langsung dengan pengacaranya. “Pengacara berkomunikasi dengan kita melalui telepon,” ujar Husni.
Agar besok tak ada kendala, dia juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan tentang kesiapan Hamka Siregar tak mendadak. “Jaksa juga sudah kita koordinasikan berkaitan dengan hal ini,” katanya. (Zrn)