-ads-
Home Bisnis Dilarang Transaksi Gunakan Bitcoin

Dilarang Transaksi Gunakan Bitcoin

Rupiah Alat Pembayaran yang Sah

Bitcoin Net

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Otoritas keuangan Indonesia melarang penggunaan dan transaksi bitcoin. Mengingat desain uang elektronik ini  memperbolehkan untuk kepemilikan tanpa identitas (anonymous) dan pemindahan kekayaan.

Sesuai Undang-Undang, mata uang Indonesia rupiah. Mata uang ini merupakan alat pembayaran yang sah.

“Dari sisi Bank Indonesia, bitcoin ini sudah jelas bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Jadi tidak diperkenankan bertransaksi menggunakan bitcoin,” tegas Kepala Kantor Bank Indonesia Kalbar, Prijono, kemarin.

-ads-

Menurutnya, terkait investasi harus diwaspadai masyarakat. Jangan tergiur dengan penawaran keuntungan yang tidak masuk akal. “Kalau ada penawaran besar harus diwaspadai. Jangan sampai investasi yang digunakan dikemudian hari jadi penyesalan atau investasi bodong. Saya imbau masyarakat harus hati-hati,” pesan Prijono.

Terpisah,  Pengamat Ekonomi Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak Ali Nasrun menuturkan, otoritas keuangan tentu harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait bitcoin. Sehingga dalam setiap kegiatannya, masyarakat memperoleh perlindungan. “Tentu penjelasan dari pihak resmi seperti perbankan atau pemerintah,” ujarnya.

Artinya kata dia, masyarakat tidak hanya mendengar dari pihak perusahaan yang mengeluarkan bitcoin. Kalau dari versi perusahaan sudah pasti menyampaikan bahwa produknya bagus. “Tapi risikonya juga harus dijelaskan,” tukasnya.

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan maraknya investasi bodong. Tak sedikit masyarakat menjadi korban investasi abal-abal tersebut. Sehingga masyarakat perlu diberikan pemahaman terkait investasi-investasi yang benar. “Informasinya harus disampaikan keseluruh masyarakat, jangan sampai korban investasi bodong terulang kembali,” sarannya.

Sejauh ini memang bitcoin masih belum berdampak signifikan terhadap ekonomi. Walau di luar negeri bitcoin menjadi salah satu metode pembayaran.  “Artinya, ini bukan untuk semua masyarakat. Namun biasanya hanya kelompok tertentu. Untuk itu, perlu pemahaman yang jelas,” tutup Nasrun.

 

Laporan: Nova Sari-RK

Editor: Arman Hairiadi

Exit mobile version