eQuator.co.id – Nanga Pinoh-RK. Dikira babi hutan, Deni Dwiyanto, 37, karyawan PT. Adau Agro Kalbar (AAK) di Tanah Pinoh (Kota Baru), Melawi ditembak pemburu menggunakan senapan lantak, Jumat (13/5) pukul 15. 30.
Deni menderita luka serius di perut sebelah kiri. Karyawan perusahaan perkebunan sawit itu ditembak Nehimia Martabat, 60, yang berburu bersama menantunya, Marjan, 35. Di hutan yang berbatasan dengan area perkebunan PT. AAK, Martabat berburu menggunakan senapan lantak. Sedangkan Marjan menggunakan senapan angin. Keduanya berpisah arah. Marjan menunggu di sebuah pohon, sementara Martabat memilih jalan terus.
“Sementara Deni bersama rekan-rekannya sedang memancing di lokasi Kolam Hulu Graha Tanah Merah yang letaknya di hutan tepat Martabat dan Marjan berburu,” kata Iptu Harsono, Kapolsek Tanah Pinoh (Kota Baru), Minggu (15/5).
Dijelaskan Iptu Harsono, ketika diinterogasi, Martabat mengaku mendengar suara babi di lokasi Kolam Hulu Graha Tanah Merah. Martabat tidak mengetahui Deni yang sedang memancing di kolam itu. Tanpa ragu, dia pun melepaskan tembakan menggunakan senapan lantaknya ke arah suara babi yang didengarnya. Dor…, Deni pun terkapar.
“Dia menembak ke arah sebuah pohon sawit di Kolam Hulu Graha Tanah Merah. Ketika dilihat, bukannya babi yang tertembak, melainkan seorang manusia yang sedang memancing sudah terkapar. Korban yang tertembak itu adalah Deni Dwiyanto, karyawan PT. AAK,” ujar Iptu Harsono.
Melihat Deni terkapar, tersangka Martabat lansung dibawa menantunya menyerahkan diri ke Polsek Sokan, Melawi. Karena lokasi kejadian dekat dengan Sokan. Sementara Deni dibawa rekan-rekannya yang ikut memancing ke Puskesmas Kota Baru. “Karena luka tembak di bagian perut sebelah kiri korban cukup parah, dari Puskesmas Kota Baru sekitar pukul 17. 30, korban dirujuk ke Klinik Bunda Jaya (KBJ). Sesampai di klinik itu sekitar 21.00, Deni belum bisa dioperasi karena dokter bedahnya sedang tidak ada. Sehingga sekitar pukul 21.45, korban dirujuk ke RSUD Ade M. Djoen Sintang,” jelas Kapolsek.
Iptu Harsono mengatakan, dari Polsek Sokan, Martabat diserahkan ke Polsek Tanah Pinoh. “Berasama barang bukti senapan lantak, Marjan membawa ayah mertianya ke Polsek Sokan. Kemudian Polsek Sokan menyerahkan ke Polsek Kota Baru. Tersangka juga lansung dibawa ke Polres Melawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Iptu Harsono.
Tersangka Martabat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12/DRT/1951, pasal 1 ayat 1. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi tingginya 20 tahun penjara. “Kini tersangka sudah dititipkan di tahanan Polres Melawi,” jelas Iptu Harsono. (ira)