Dijahati Kelompok Berniat Jahat, Ria Norsan: Orang Beri Racun, Balas dengan Madu

Bukan Tersangka Kasus, Hanya Saksi

DUA. Pasangan Ria Norsan-Krisantus bersama para tokoh-tokoh multietnis Kalimantan Barat di Hotel Mahkota Pontianak, Kamis malam (21/11/2024). equator.co.id

eQuator.co.id – Kampanye hitam atau black campaign dilancarkan ke Calon Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 2, Ria Norsan oleh oknum yang sengaja berniat jahat untuk melemahkan Norsan di detik akhir masa kampanye Pilkada Kalbar.

Kampanye hitam itu, berupa isu hukum yang digoreng dan dituduhkan ke Norsan, dalam kasus korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah yang menjerat mantan anggota DPRD Kalbar, Erry Eriansyah.

Padahal, Norsan secara sah tak pernah terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keputusan itu telah inkrah. Norsan hanya dimintai keterangan sebagai saksi dan tak lebih dari itu.

Tim Relawan Kampanye Norsan-Krisantus NKRI, Abdurahman mengatakan, berita yang dimunculkan diduga kuat sengaja untuk menyudutkan Norsan. Dia menilai, berita itu dibuat sebagai isu liar dan bola panas untuk pembodohan publik.

“Isu itu dibuat oleh pihak tak bertanggung jawab menjelang waktu pemilihan. Mereka tidak mengerti dan tidak memahami peristiwa kasus itu. Padahal sudah lama inkrah atau berkekuatan hukum tetap, melalui proses persidangan di PN Tipikor Pontianak. Hal tersebut sama sekali tidak melibatkan Ria Norsan,” tegasnya, Rabu (20/11/2024).

Dia menerangkan, Norsan hanya pernah bersaksi dalam persidangan kasus itu. Aset miliknya yang sempat disita untuk kepentingan pemeriksaan kasus, juga telah dikembalikan. Hal ini merupakan fakta hukum yang tak dapat dikesampingkan.

“Bahkan ruko yang disita dan sebelumnya sempat disegel oleh penyidik karena diduga menjadi bagian barang bukti kasus tersebut, juga sudah dikembalikan ke Norsan karena tidak terbukti ada kaitan dengan kasus BP2TD Mempawah,” tegasnya.

Sebelumnya, sambung Abdurahman, Ditkrimsus Polda Kalbar selaku penyidik pernah memeriksa mantan Bupati Mempawah itu dalam kaitan kasus BP2TD. Namun dalam proses penyidikan di Polda Kalbar, tidak ditemukan bukti keterlibatannya.

Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Tipikor Pontianak, persidangan korupsi BP2TD yang bergulir pada 2023 tersebut, memiliki kekuatan hukum tetap dengan menetapkan sembilan orang terdakwa.

Dari kesembilan orang tersebut, lima orang terdakwa sudah menjalani proses hukum atau bebas dari hukuman. Sementara empat orang lainnya, masih menjalani hukuman di Rutan Pontianak. Berdasarkan informasi, dua orang diantaranya juga tidak lama lagi akan bebas sesuai dengan masa hukumannya.

“Dengan kepastian berkekuatan hukum tetap yang sudah inkrah, kenapa masih dipersoalkan oleh kelompok-kelompok yang terkesan terus memainkan isu kasus ini. Patut diduga kuat, ini untuk mengalahkan lawan di Pilkada Kalbar dengan cara-cara yang tidak baik dan melanggar etika,” tegasnya.

Abdurahman pun menegaskan, seharusnya pihak-pihak yang menggulirkan kembali kasus ini, mestinya mempertanyakan pula perkembangan proses hukum kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah Mujahidin yang juga diduga melibatkan Cagub Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji.

“Kasus ini juga sudah menjadi atensi pihak Kajati Kalbar, setelah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kalau mau fair, kenapa ini tidak disorot pula,” katanya.

Pusaran kasus itu, menyeret nama saudara kandung Sutarmidji yang merupakan mantan Sekda Kota Pontianak Mulyadi, selaku Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin. Serta Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman selaku Ketua Yayasan Masjid Mujahidin.

“Sutarmidji sempat dipanggil pihak penyidik namun mangkir pada panggilan pertama,” ujarnya.

Abdurahman meyakini, gerakan aksi terstruktur dan masif dengan menggaungkan di media oleh kelompok tertentu, sengaja untuk menjatuhkan nama baik Ria Norsan. Terlebih, dimainkan bertepatan dengan momentum Pilkada di masa kampanye yang tinggal menyisakan beberapa hari lagi.

“Patut diduga sengaja dibayar untuk menjatuhkan nama baik Norsan. Ini adalah bukti kekhawatiran kekalahan pihak tertentu di Pilkada Kalbar 2024 ini,” pungkasnya.

Kasus BP2TD Inkrah, Ria Norsan Bukan Tersangka

Calon Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 2, Ria Norsan blak-blakan soal tuduhan keterlibatannya di kasus korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah.

Hal ini, dikupas tuntas secara rinci oleh Norsan di hadapan ratusan Gen-Z dan milenial di event ‘Titik Tengah’ yang diinisiasi oleh Barisan NKRI, simpatisan muda pendukung Norsan dan Krisantus, Rabu (20/11/2024).

Buka-bukaan itu diawali dengan pertanyaan salah seorang Gen-z. Dia penasaran lantaran nama Norsan yang santer terdengar berada di pusaran kasus belakangan ini.

Menanggapi pertanyaan Gen-z, Norsan secara tegas menyatakan jika dia tak terlibat dalam kasus tersebut. Kehadirannya dalam persidangan yang bergulir pada 2023 lalu hanya sebatas saksi. Kasus ini telah inkrah, dia bukan tersangka.

Norsan membeberkan perjalanan kasus tersebut. Proyek BP2TD itu dimulai pada tahun 2014 semasa dirinya menjabat Bupati Mempawah. Kemudian pada 2016 terdapat sekitar enam paket proyek yang turun di BP2TD.

“Kegiatannya memang di Mempawah tapi tendernya, kebijakannya semua dari pusat. Dari perhubungan pusat, balai perhubungan darat, Jadi kita hanya menerima jadi saja,” ungkapnya.

Norsan melanjutkan, salah satu paket proyek dari BP2TD itu dimenangkan oleh mantan anak buahnya, Erry Iriansah yang juga eks anggota DPRD Kalbar. Di titik inilah, nama Norsan kemudian terseret dalam gejolak kasus tersebut.

Dalam perjalanan, Erry kekurangan modal di tengah pengerjaan proyek tersebut.  Kemudian, Erry mendatangi Norsan untuk meminta bantuan penambahan modal. Dia saat itu ingin bekerja cepat.

Pinjaman modal yang diajukan oleh Erry ke Norsan senilai Rp20 miliar. Namun Norsan sendiri tak memiliki dana sebanyak itu. Saat itu, yang dia miliki hanya Rp18 miliar. Dana itu kemudian dipinjamkan ke Erry.

“Saya waktu itu tidak punya uang segitu, yang ada saya sekitar kurang lebih Rp18 miliaran. Nah, saya pinjamkan sebesar Rp18 miliar,” katanya.

Sepengetahuan Norsan, nilai proyek yang dikerjakan oleh Erry itu sekitar Rp80 miliar. Sementara total keseluruhan dari proyek di kawasan BP2TD itu, kurang lebih totalnya Rp200 miliar pada tahun 2014-2016.

Seiring waktu, Erry mulai mengembalikan dana pinjaman itu secara dicicil. Pengembalian dana oleh Erry inilah yang kemudian diendus aparat dan kemudian diselidiki sebagai sesuatu atau dugaan transaksi janggal.

“Dibayarnya transfer. Syukur waktu saya transfer RTGS menggunakan Bank Mandiri ke Bank Kalbar atas nama rekening dia. Pembayaran mengangsur tidak sekaligus. Terkadang Rp1 miliar, Rp500 juta, Rp200 juta. Paling besar saya terima itu Rp2 miliar,” katanya.

Awal Mula Pemeriksaan

Norsan menceritakan, pemanggilan Erry merupakan rentetan dari kasus yang menimpa Joni Isnaini. Joni juga mengerjakan salah satu paket di proyek BP2TD.

“Kejadian awal pemeriksaan Joni Isnaini. Awalnya yang diperiksa dia. Pada saat penyidik datang ke lapangan, ada proyek yang lainnya. Ada bangunan-bangunan yang lain langsung diperiksa juga proyek Erry,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap proyeknya, Erry kemudian dipanggil untuk diperiksa. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga menemukan kejanggalan-kejanggalan.

“Akhirnya Erry diperiksa. Menurut BPK itu ada kekurangan-kekurangannya. Singkat cerita, diperiksa lah rekeningnya. Nah, rekening Erry ini ada transaksi uang kepada rekening saya,” katanya.

Saat transaksi dilakukan, posisi Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. Status pejabat daerah inilah yang kemudian menjadi kecurigaan oleh penyidik.

“Inilah yang menjadi kecurigaan dari pemeriksa dan penyidik. Bahwa itu uang apa. Dicurigai karena Erry pengusaha dan saya bupati. Tentu curiga kok ada uang masuk ke saya, kan,” ungkapnya.

Setelah kasus ini mencuat, dia mengatakan isu-isu terus digulirkan menyudutkannya dengan tuduhan keterlibatan korupsi di BP2TD. Namun, dengan tabah Norsan melalui proses hukum hingga akhir persidangan.

“Kasus digoreng oleh media itu luar biasa. Saya ikuti prosesnya, apapun kata media dan lain sebagainya, saya ikuti,” kata Norsan.

Sebagai warga negara yang baik dan menghormati hukum, Norsan pun bersedia untuk menghadiri proses persidangan. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Jadi, waktu itu saya diperiksa sebagai saksi. Jelas, ya sebagai saksi. Kurang lebih berapa kali saya dipanggil kurang lebih empat kali saya sebagai saksi, dipinta semua keterangan,” ujarnya.

Di dalam persidangan tersebut, Norsan dicecar hakim soal transaksi pengembalian uang dari rekening Erry ke dirinya. Dia menjelaskan sesuai fakta bahwa dana tersebut adalah menyangkut utang piutang Erry dengan dirinya.

“Saya jelaskan, semuanya Erry membayar utang saya. Kemudian ditanya asal muasal uang itu, tapi saya tidak pernah tahu. Saya tidak pernah tanya ke dia, ini uang korupsi atau bukan,” jelasnya.

Dalam persidangan itu, Wakil Gubernur Kalbar periode 2018-2023 itu juga sempat dicurigai asal uang yang dipinjamkan ke Erry. Terlebih posisinya ketika itu adalah Bupati Mempawah.

“Nah, kemudian ditanya lagi saya oleh Hakim. Uang itu dari mana saya dapat kan karena saya bupati,” katanya.

Norsan pun kemudian meminta hakim untuk membuka LHKPN miliknya. Berdasarkan data itu, diketahuilah sumber dana yang dipinjamkan oleh Norsan ke Erry Iriansyah.

“Saya punya uang tunai Rp23 miliar. Kemudian tabungan yang bisa diambil setiap saat Rp16 miliar. 39 miliar itu kapan saja bisa ditarik. Kekayaan saya dengan aset Rp46 miliar. Jadi yang saya pakai,  saya pinjamkan hanya 18 miliar,” katanya.

Sidang pun akhirnya bergulir, setelah putusan keluar dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, diputuskan Erry Iriansah dihukum. Putusan ini telah inkrah dan Norsan tak terbukti bersalah.

“Putusannya inkrah, saya sampai hari ini bebas dan barang saya yang disita sudah dikembalikan. Termasuk rekening saya yang diblokir, sudah dibuka semua. Dan ini sudah berjalan sejak kurang lebih 3 tahun yang lalu,” katanya.

Karena itu, Norsan pun melihat ada motif jahat dan kepentingan politik yang ingin merusak citra dirinya dengan kembali memunculkan isu-isu miring tersebut. Padahal putusan pengadilan sudah cukup jelas.

“Tiba-tiba maju di Pilkada ini muncul lagi. Nah, mungkin ada masalah yang ingin dibuat lagi. Bahkan kemarin ada yang seolah-olah menanyakan masalah kasus itu lagi. Ya, digoreng lagi itu,” tuturnya.

Norsan pun menduga kuat, upaya yang dilakukan ini untuk melemahkannya di Pilkada Kalbar dengan kampanye negatif. Meski demikian, Norsan tak sedikit pun gentar. Bukannya lemah, dia justru tambah kuat dan yakin bakal menuntaskan perjuangan di Pilkada dengan baik.

“Ini jelas saya lihat masalah BP2TD ini adalah salah satu masalah Kampanye hitam untuk saya,” kata dia.

Kendati demikian, Norsan tak akan membalas tuduhan busuk dan penggiringan opini publik, yang terkesan menyudutkannya dan dimunculkan secara masif di akhir masa kampanye Pilkada. Dia telah membaca motif di balik ini.

“Saya tidak mau membalas. Ingat dalam hidup kita, kalau kita bisa memberikan yang terbaik, berikan. Orang memberi kita racun, jangan dibalas. Usahakan balas dengan madu. Insyaallah kita tidak sendiri, Yang Mahu Kuasa Tetap bersama kita kalau kita benar,” pungkasnya. (disadur dari suarapemredkalbar.com)