Diintai Polisi, Wanita Pengedar Sabu Dibekuk

PENGEDAR DAN BARANG BUKTI. Erma alias Acu beserta barang bukti sabu dan uang hasil transaksi diamankan di Mapolres Bengkayang, Minggu (23/10). KURNADI

eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Pengedar Narkoba jenis sabu, Erma alias Acu ditahan di Mapolres Bengkayang. Perempuan 33 tahun itu dibekuk jajaran Sat Narkoba, Jumat (21/10) pukul 15.45.

Warga Dusun Sungai Purun, Segedong, Mempawah itu sudah lama diincar polisi. Dia menjadikan wilayah Sungai Raya Kepulauan, Bengkayang sebagai wilayah peredaran sabu.

Kapolres Bengkayang AKBP Bambang Irawan, SIK mengatakan, dari tangan tersangka, disita barang bukti lima  paket sabu, pipet sendok sabu dan uang Rp440 ribu dan sebungkus rokok.

“Pelaku kita tangkap, setelah mendapatkan informasi dari warga,” kata AKBP Bambang, Minggu (23/10).

Erma diringkus di bangunan bekas Rumah Makan Padang Lama, Dusun Tanjung Gundul, Sungai Raya Kepulauan. Di sini dia sering melakukan transaksi sabu.

“Sat Narkoba Polres Bengkayang dan anggota Polsek Sungai Raya melakukan pengintaian dan menangkapnya,” jelas Bambang.

Tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau mati. (kur)