eQuator.co.id – SERPONG-RK. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mengingatkan sekolah dasar (SD) tidak melakukan tes calistung (baca, tulis, dan menghitung) saat penerimaan siswa baru. Itu sebabnya pemerintah daerah diminta tegas terhadap sekolah yang memberlakukan tes calistung.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran menteri terkait pelarangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk mengajarkan calistung. Namun, surat edaran ini tidak berpengaruh besar karena orang tua murid justru menuntut PAUD mengajarkan calistung lantaran saat masuk SD mensyaratkan itu.
“Terkait larangan calistung di PAUD sudah ada SE Mendikbud dan SE Dirjen PAUD. Namun, pelaksanaannya di lapangan tidaklah mudah,” ujar Didik dalam gathering wartawan Kemendikbud di Lubana Sengkol, Serpong, Kamis (7/3).
“Saya sudah sering mendamaikan guru TK dan SD. Guru SD mengeluh, anak enggak bisa baca sehingga merepotkan. Guru TK jawab prinsip TK enggak bisa calistung, tapi taman bermain,” sambungnya.
Dia menegaskan, prinsipnya di TK tidak boleh mengajarkan calistung. Yang bisa diajarkan adalah simbol-simbol. Kalau kemudian anak dengan otomatis bisa, tidak masalah.
Sejatinya, lanjut Didik, itu bukan tujuan dari pendidikan di PAUD. Bila ada SD mewajibkan tes calistung itu salah kecuali tesnya umur. Sebab, umur tentukan tingkat kematangan psikologi anak.
Baik TK maupun SD fokusnya pada pendidikan karakter. Pembiasaan nanti akan jadi karakter dan berlanjut pada budaya. Mengapa pendidikan karakter yang diutamakan karena nanti mereka terbiasa budaya antri, disiplin, kerja ekstra, jujur, dan kemandirian. “Makanya jangan sampai anak-anak diekploitasi di TK untuk calistung tapi penanaman karakter malah lupa,” tutupnya. (jpnn)