
eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Polsek Sungai Ambawang masih mengungkap sindikat pencurian speedboat. Senin (23/1) siang jajaran Polsek Ambawang dibantu unit Jatanras Polresta Pontianak kembali mengamankan dua pelaku.
Sebelumnya, Rabu (18/1), jajaran Polsek Ambawang membekuk Eko Sumardi, tersangka pencurian speedboat. Dari nyanyian Eko, polisi hampir saja meringkus Acan alias Sincan di kediamannya di Jalan Parit Yakob, Desa Ambawang Kuala, Sungai Ambawang. Sayangnya penangkapan Acan dihalangi warga setempat. Hingga sekarang Acan alias Sincan masih menjadi buronan polisi.
Pengembangan sekaligus penyelidikan lebih lanjut, Polsek Sungai Ambawang mengirim tiga anggotanya ke lokasi tempat tinggal Acan. “Kita melakukan lidik atas laporan pencurian speedboat di Kuala Mandor. Kita mendapat informasi di sekitar sana ada speedboat yang mencurigakan,” jelas AKP Hardik, Kapolsek Sungai Ambawang.
Saat mendatangi lokasi tersebut, anggota Polsek Sungai Ambawang menangkap tangan tiga pria yang sedang merubah bentuk speedboat. “Kita temukan mereka sudah menyiapkan kompresor, sudah menyiapkan cat, saat ditegor anggota saya, dua orang melarikan diri dan satu diantaranya berhasil ditangkap, namun melawan,” kesalnya.
Selang berapa lama, teman-teman tersangka yang jumlahnya sekitar sepuluh orang datang dan menghalang-halangi petugas menangkap tersangka. Akhirnya Polsek Ambawang meminta backup dari Unit Jatanras dan Satuan Sabhara Polresta Pontianak agar menerjunkan jajarannya. Tim gabungan kemudian menyisir rumah penduduk dan menangkap dua tersangka, Paisal Saputra, 22 dan Muhammad Rizal, 24.
Di lokasi yang sama, polisi menyita tiga body speedboat, salah satunya dengan mesin yang masih terpasang. Diduga barang bukti tersebut juga merupakan hasil tindak kejahatan. Diamankan pula beberapa peralatan yang diduga digunakan pelaku untuk merubah bentuk speedboat seperti kompresor dan cat.
“Para pelaku masih kita periksa. Salah seorang diantaranya mengaku sudah melakukan beberapa tindakan perampokan dan pencurian. Nanti akan kita lihat apakah ada LP (laporan polisi) yang sesuai dengan kasus mereka ini,” jelas Hardik. Menurutnya, kedua tersangka yang diringkus ternyata ikut menghalang-halangi polisi saat menangkap Acan.
“Kita imbau Acan untuk segera menyerahkan diri. Jika dia datang baik-baik menyerahkan diri, kita akan sambut baik-baik juga,” tegas Hardik. (isa)