Digerebek, Ngaku Hanya Pemakai

Simpan 49,19 Gram Sabu dan 21 Pil Ekstasi

DIINTEROGASI. Mahmin (celana pendek) saat diinterogasi di ruang Sat Narkoba Polres Bengkayang, Selasa (13/9). JAIDI CANDRA

eQuator.co.id –  Ketapang-RK. Jajaran Sat Narkoba Polres Ketapang meringkus Mahmin, pengedar Narkoba jenis sabu. Pemuda 22 tahun itu diringkus di kediamannya di Kampung Sukadamai, Desa Mekar Utama, Kendawangan, Ketapang, Jumat (9/9) lalu.

Mahmin dan tiga rekannya masih diperiksa di Mapolres Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Narkoba AKP M. Nasir mengatakan, penangkapan terhadap Mahmin yang diduga sebagai pengedar Narkoba, berawal dari informasi masyarakat di kawasan rumahnya.

“Dari laporan itu, kita keluarkan surat perintah penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan di kediaman Mahmin, memang terdapat aktivitas keluar masuk orang yang mencurigakan. Pada hari itu juga sekitar pukul 14.00 langsung dilakukan penggerebekan,” jelas Nasir, Selasa (13/9).
Polisi menemukan tiga paket besar sabu, masing-masing seberat 14,69 gram, 14,18 gram, 11,39 gram. Kemudian delapan paket sabu seberat 6,95 gram dan enam paket kecil berisikan 1,98 gram sabu. Total keseluruhan sabu seberat 49,19 gram.
“Selain sabu, kita juga menemukan 21 butir pil ekstasi berwarna pink, alat timbang elektronik, dua korek api dan satu alat hisap atau bong,” kata Nasir.
Sebagian Narkoba tersebut ditemukan didalam tas. Menurut keterangan Nasir, sabu dan ekstasi di dalam tas tersebut bukan miliknya. Dia berkelit itu milik seorang temannya di Pontianak.
“Mahmin mengaku itu barang titipan kawannya dari Pontianak. Saat ini masih kita dalami informasi tersebut,” tegas Nasir.
Jajaran Sat Narkoba Polres Ketapang juga mengamankan tiga rekan Mahmin berinisial SS, 28, ML, 20 dan SW, 33. Ketiganya berada di kediaman Mahmin saat penggerebekan.
“Dua perempuan dan seorang lelaki juga kita amankan, karena berada di lokasi kejadian. Hanya saja keterlibatan ketiganya masih kita dalami. Kita juga sudah melakukan tes urin, tinggal menunggu hasilnya. Saat ini ketiganya kita periksa sebagai saksi,” tegasnya.
Karena memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan Narkoba, Mahmin terancam hukuman minimal empat tahun penjara.
Di hadapan polisi, Mahmin mengaku sabu dan pil ekstasi yang ditemukan di kediamannya tidak semua miliknya. Hanya enam paket kecil yang berserakan di lantai. Sedangkan Narkoba lainnya di dalam tas, milik temannya yang dititipkan di kediamannya.
“Yang di dalam tas punya orang Pontianak. Kebetulan saat itu dia ada ke rumah, kemudian menitipkan tas itu. Katanya mau ke pasar dulu cari makan,” ungkap bapak dua anak ini.
Mahmin mengaku, sudah tiga kali orang tersebut menitipkan Narkoba di rumahnya, selama beberapa bulan terakhir. Anehnya, dia mengaku tidak mengetahui nama orang tersebut.
“Tapi saya memang tahu isi tas itu Narkoba, cuma itu bukan milik saya,” kelitnya.
Mahmin mengaku hanya mengonsumsi Narkoba sejak 2008 lalu. Dia berkilah memperjualbelikan Narkoba. Sedangkan enam paket kecil sabu yang ditemukan di lantai rumahnya, dipergunakan untuk konsusmsi pribadi.
“Kebetulan saya punya kebun sawit sekitar 70 batang. Saya makai Narkoba untuk menambah stamina saat panen buah sawit. Lama kelamaan keterusan sampai sekarang,” ungkapnya.
Mengenai tiga temannya yang juga diamankan di kediamannya, Mahmin mengaku hanya berkunjung. Mereka sama sekali tidak mengonsumsi Narkoba.
“Saat itu mereka cuma sedang main ke rumah. Mereka juga tidak makai narkoba. Biasanya mereka ikut makai, tapi saat itu mereka cuma sekedar main saja,” kilah Mahmin. (jay)