eQuator.co.id-KETAPANG. Enam dari sembilan tersangka kejahatan Narkoba, apa boleh buat dibebaskan Polres Ketapang.
Padahal Polsek Sandai sudah susah payah mencokoknya. Hanya tiga tersangka dikurung.
“Enam orang, AN, JR, KI, CO, KS, SI, tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan. Sudah kita bebaskan,” ungkap Kapolres AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing, Rabu (23/10).
Tiga lagi yakni Surbakti alias Bobi, Hervi Peliyanti dan Sri Lamini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya saat ini dalam proses hukum,” lanjutnya.
Sebelum dibebaskan, keenam orang itu diperiksaan di Mapolres Ketapang. Sempat ditahan enam hari sesuai aturan. (Uzi)