-ads-
Home Patroli Diduga Menistakan Agama, Warga Bengkayang Diciduk

Diduga Menistakan Agama, Warga Bengkayang Diciduk

DIPERIKSA. Hendra alias Yang He Chai sedang diinterogasi polisi dari Polsek Bengkayang Kota, Selasa (20/6) malam. KURNADI

eQuator.co.id-Entah apa yang dipikirkan Hendra alias Yang He Chai. Pemilik akun Facebook Achoi Hendra itu berani-beraninya memposting meme gambar simbol Yesus yang diganti dengan sesosok perempuan telanjang pada sekitar pukul 16.00, Selasa (20/6).

Alhasil, postingan tersebut menghebohkan warga Bengkayang, terutama umat Katolik di sana. Beberapa perwakilan pengurus organisasi Katolik setempat pun meradang. Mereka mengambil jalur hukum dengan melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Hendra ini ke Polsek Kota Bengkayang.

Pada pukul 19.00, Ketua Komisariat Cabang Pemuda Katolik (PK) Bengkayang, Esidorus SP, bersama pengurus PMKRI (Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia dan DKWKB (Dewan Katolik Wilayah Kecamatan Bengkayang), lah yang berinisiatif untuk melaporkan hal tersebut. PMKRI diwakili Martono.SE.MM, dan DKWKB diwakili Benydiktus Jamil, Ssi, ditemani sekitar dua puluh pengurus oraganisasi Katolik lainnya.

-ads-

“Dalam menyikapi adanya dugaan penistaan agama Katolik ini, pertama kita serahkan kepada pihak berwenang dan segera mengusut dan menyelidiki jika ada pihak lain yang terlibat,” kata Esidorus kepada Rakyat Kalbar.

Kepada umat Katolik Bengkayang, ia mengimbau untuk tidak terpancing dan menjaga situasi kondusif. Artinya tetap berpedoman pada ajaran Tuhan Yesus Kristus yaitu saling mengasihi.

“Karena pelaku sudah diamankan, maka percayakan proses hukumnya kepada polisi,Dan kita berharap segera diproses dengan UU ITE,” tutur anggota DPRD Bengkayang dari PDIP ini.

Petugas Polsek Bengkayang Kota memang bergerak cepat. Sejam setelah dilaporkan, Hendra diamankan dari rumahnya di Kelurahan Bumi Emas untuk dibawa ke markas Polsek.

Dihubungi via selulernya, kepada eQuator.co.id, Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra SIK MH menegaskan, petugas telah bertindak cepat. “Selang berapa waktu setelah diposting, pelaku dengan identitas bernama Achoi Hendra usia 37 tahun beragama Buddha diamankan oleh petugas. Saya memang sudah perintahkan agar pelaku ditangkap,” jelasnya.

Dengan kejadian ini, ia menghimbau agar masyarakat pengguna media sosial berhati-hati dan menghindari konten negatif yang bertentangan dengan hukum. “Kita juga meminta umat Katolik Bengkayang menahan diri, dan percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” pinta Permadi.

Laporan: Kurnadi

Editor: Mohamad iQbaL

 

Exit mobile version