-ads-
Home Rakyat Kalbar Melawi Diduga Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Melawi, Bekas PPTK Ditahan

Diduga Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Melawi, Bekas PPTK Ditahan

Sambil mengembangkan bibir, bekas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pemerintah Kabupaten Melawi berinisial F memasuki mobil tahanan di halaman Kejati Kalbar untuk dibawa menuju Rutan Pontianak, Senin (2/5). Ocsya Ade CP-RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kemarin, bekas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pemerintah Kabupaten Melawi berinisial F langsung dijebloskan ke Rutan Pontianak setelah dilakukan pemeriksaan selama enam jam oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar terkait korupsi pembangunan kantor Bupati Melawi tahun 2006 dan 2007.

Awalnya, F masuk ke ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar hanya mengenakan baju safari berwarna abu-abu. Ketika keluar dari ruangan langsung dihadiahi rompi merah muda bertuliskan Tahanan Korupsi Kejati Kalbar.

F tak banyak berbicara saat digiring ke mobil tahanan. Ia hanya melambaikan tangan dan tersenyum kepada wartawan yang menyapanya. Bahkan, F menempelkan jari telunjuk ke mulutnya. Tak sekali, melainkan berulang kali tingkahnya itu saat berhadapan dengan wartawan yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepadanya.

-ads-

Aspidsus Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat, mengungkapkan F ditahan hingga 20 hari kedepan. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Kantor Bupati Melawi.

“Dimana terjadi overlap dalam pembayaran terhadap beberapa item pekerjaan. Sebagaimana laporan hasil audit, dalam rangka pernghitungan kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2006 – 2007, dengan nomor SR 290/PW14/5/2014 tertanggal 10 Juli 2014, sebanyak Rp1.590.215.751,32,” beber Bambang.

Ditegaskannya,  F dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, diketahui F ini bersama-sama dengan pihak-pihak terkait dalam pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2006 telah melelang pekerjaan untuk pembangunan gedung kantor tersebut dan dimenangkan oleh PT Esra Ariyasa Utama dengan pagu anggaran (kontrak) sebesar Rp5, 298 Miliar.

Kemudian pada tahun 2007, pembangunan berlanjut dengan dibiayai APBD Melawi. Pagunya sebesar Rp9,8 Miliar. “Namun, pada kenyataannya, pekerjaan tidak dilaksanakan oleh pemenang lelang, namun dilaksanakan oleh seseorang berinisial GR,” ungkap Bambang.

Selanjutnya, berdasarkan permintaan pelaksana, dengan didasarkan surat Bupati Melawi tertanggal 2 Agustus 2007, serta kajian teknis Lembaga Kajian Konstruksi Daerah Kalbar, kembali PT Esra Ariyasa Utama ditunjuk langsung untuk melanjutkan pekerjaan.

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Mohamad iQbaL

Exit mobile version