Singkawang-RK. Sat Reskrim Polres Singkawang meringkus Pangga alias Angga, 20, tersangka pencabulan gadis bawah umur berinisial Y, di bawah pentas Taman Pasir Panjang Indah, Senin (26/1) subuh.
Paginya, penikmat tubuh gadis 16 tahun itu diringkus Satpam Taman Pasir Panjang Indah. Kemudian dibawa ke Mapolres Singkawang.
Aksi tercela yang dilakukan Angga, berawal ketika dirinya bersama beberapa rekannya bertemu dengan Y di depan SPBU di daerah karimunting. Disana Angga dan Y dan teman-teman lainnya berbincang sambil menegak arak. Kemudian beberapa teman wanita Angga yang juga kawan Y pergi meninggalkan tempat awal mereka berkumpul. Melihat itu, salah seorang kawan Angga marah, kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan Angga dan kawannya yang bernama Mijan untuk menakutkan Y dan kawan wanita lainnya berinisial N, agar tidak ikut pergi. Y dan N kemudian menuruti perintah Angga.
Mendapatkan kesempatan, Angga dan Mijan membawa Y dan N menuju Pantai Pasir Panjang. Di sanalah kemudian aksi bejat Angga dilakukan. Y yang sudah berada dalam pengaruh minuman keras mengikuti kemauan Angga, ketika diajak ke bawah pentas Taman Pasir Panjang Indah.
“Saya lakukan itu, karena timbul nafsu bang, kebetulan juga saya lagi berembangan (berpisah dengan istri namun belum resmi), jadi timbul niat dalam hati saya,” ujar Angga di Mapolres Singkawang, Selasa (26/1).
Namun Angga menyesal ketika usai melakukan perbuatan terlarang tadi, dan siap menikahi gadis yang dicabulinya, apabila pihak Y menerima dirinya.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Edy Hariyanto, SH mengatakan, tersangka Angga terancam pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (hen)