eQuator.co.id – Putussibau -RK. Dicekoki minuman keras (Miras), siswi kelas 3 SMP berinisial Ek, 15, digilir tiga pria di speedboat yang ditambat di pinggir sungai Desa Sepandan, Batang Lupar, Lanjak, Kapuas Hulu, Jumat (5/2) sekira pukul 17.30.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Charles Berto Nikolas Karimar mengungkapkan, ketiga pelaku sudah diringkus. Mereka berinisial Sr, 21, EJ, 28, dan Bs, 27. Modusnya, salah seorang pelaku mengenali korban. Kemudian korban dikenalkan dengan dua pelaku lainnya. Setelah itu korban Ek diajak ke pinggir sungai.
“Setelah mereka ngumpul, tersangka yang merupakan kenalan korban ini menantang korban dan dua rekannya untuk minuman keras (Miras) Cap Gagong (Miras Malaysia),” ujar Charles di Mapolres, Selasa (9/2).
Setelah mabuk, korban dibawa oleh dua pelaku masuk ke speedboat yang disandarkan di belakang kantor Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS). “Di speedboat itulah, dua tersangka mengeksekusi korban,” jelas Charles.
Selesai dieksekusi dua tersangka, korban Ek dibawa ke depan bangunan kantor TNDS. Seorang tersangka lainnya mengetahui kalau korban baru saja disetubuhi. Dia pun ikut mencicipi tubuh korban. “Tersangka ketiga membawa korban ke samping bangunan untuk disetubuhi,” ujar Charles.
Setelah dilakukan visum di RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau, di tubuh korban tidak ditemukan kekerasan fisik, seperti pendarahan dan sebagainya. Korban hanya terkena benda tumpul. “Setelah visum, korban sudah kami izinkan kembali ke rumahnya,” tutur Kasat.
Kasus ini diketahui polisi, setelah keluarga korban melapor ke Polsek Batang Lupar. “Keluarga melapor Sabtu (6/2), setelah mengetahui korban disetubuhi,” kata Charles.
Awalnya, sambung Charles, ketiga pelaku hendak mengantar korban pulang ke rumahnya. Karena takut, maka hanya diantar sampai lapangan sepakbola. Akhrinya korban dibawa lagi ke speedboat. “Baru setelah keluarga mencari, para tersangka mengantarnya. Setelah mengetahui korban disetubuhi, keluarga melapor ke Polsek Batang Lupar. Saat itu juga Polisi meringkus ketiga tersangka tanpa perlawanan,” ucapnya.
Oleh Polsek Batang Lupar, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Kapuas Hulu bersama barang buktinya, sebuah speedboat dan mesin tempel 15 PK, baju korban serta lima liter bahan bakar speedboat di dalam jeriken. Tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 286 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Dari pengaakuan tersangka Bs alias Abang Hendra, awalnya dia dan rekannya itu hendak menghadiri acara dari Sekulat (kampung para tersangka). Namun acara tersebut tidak ada, hingga mereka langsung membeli Miras dan pergi ke Sepandan.
“Kami perginya tiga laki-laki dan empat perempuan. Saya sebenarnya mau pakai pacar saya, tapi dia tidak mau. Lalu saya melihat mereka pakai korban itu, saya pun ikut juga,” tutur Bs.
Kemudian tiga perempuan yang bersama para pelaku itu telah pulang duluan, karena tidak mau dipakai. Sementara korban kondisinya sudah mabuk berat dan tidak mampu bergerak lagi. “Kami minum semua hanya satu orang cewek tidak minum. Korban kami antarkan pulang ke Lanjak, karena kami tidak tau kampungnya, maka ada kawan kami orang Lanjak itu meletakkan korban di rumput,” kilah Bs. (dre)