eQuator.co.id – Dua terduga pelaku pembunuh Meta Novita Handayani, 38, warga Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Semarang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Melalui pemeriksaan, terungkap bahwa motif keduanya untuk menghabisi nyawa korban adalah dendam.
Kedua tersangka sendiri, yakni Rifai, 24, warga Mangkang Wetan, Gang Janjan, Mangkang Wetan, Tugu, Kota Semarang dan YA alias L, 16, asal Boja, Kendal yang sebelumnya ditangkap di Banyumanik, Sabtu (3/3) lalu.
Tersangka Rifai adalah pacar YA alias L yang merupakan bekas pembantu rumah tangga korban. YA alias L sendiri sudah bekerja kepada Metha sejak dua bulan terakhir.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji menjelaskan, aksi keduanya berawal dari rasa sakit hati tersangka YA alias L kepada korban. “Jadi si L itu tersinggung sering diingatkan korban untuk tidak pacaran di depan rumah,” jelas Abi sapaan Akrab Abioso di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/3).
Namun menurut pengakuan tersangka YA alias L, ia tersinggung usai korban mengatai pacarnya tersebut dengan kata-kata yang tidak pantas. “Dibilang jelek, kere seperti itu,” ujar YA alias L saat dikonfirmasi.
Abi melanjutkan, tersangka YA alias L yang tersinggung kemudian mengadu kepada pacarnya, yang tak lain adalah Rifai. “Dia menantang pacarnya, sudah dikatai seperti itu, berani nggak bunuh si korban. Dan langsung berangkatlah mereka,” katanya lagi.
Dijelaskan, sebelumnya tersangka Rifai bahkan sempat mengajak temannya, Sugeng sebanyak dua kali untuk membunuh Metha. Namun permintaan tersebut ditolak dan tersangka hanya sempat meminjam motor Supra Fit bernopol H 2560 BY rekannya milik rekannya tadi, dengan alasan untuk transportasi mencari pekerjaan.
Pada hari Kamis (1/3), kedua tersangka secara berboncengan meluncur ke kediaman korban. Setelah sempat melihat keadaan sekeliling dan memastikan bahwa situasi memungkinkan, tersangka Rifai dan YA alias L memasuki rumah korban.
“Di dalam, mereka bertemu dan keduanya pura-pura minta minum. Saat hendak diambilkan di kulkas oleh korban, tersangka Rifai kemudian mengikuti, menyekap dan menusuk bagian belakang perut korban dengan sebilah pisau dapur yang disembunyikan di celana,” lanjut Abi.
Melihat korbannya masih hidup dan sempat berteriak minta tolong, tersangka Rifai kemudian menusuk korban sebanyak empat kali hingga tewas.
Tubuh korban yang sudah tak bernyawa tadi kemudian diseretnya ke dalam kamar. Namun, berada tak jauh di sebelahnya adalah kamar anak laki-laki korban. “Karena panik, anaknya tadi langsung dipukul dan disekap dengan guling,” katanya.
Tak lama kemudian, datanglah dua tetangga korban yang mengaku sempat mendengar teriakan Metha. Tersangka yang panik pun langsung kabur terbirit-birit menggunakan sepeda motor pinjaman tadi, hingga meninggalkan sepasang sandal miliknya.
“Tersangka YA alias L ternyata sudah lari duluan. Dan mereka bertemu lagi di daerah Mangkang. Untungnya salah satu saksi sempat mengabadikan sosok pelaku beserta motor yang ditungganginya,” imbuh Abi.
Berdasarkan foto ciri-ciri pelaku tadi, informasi mengenai tersangka akhirnya disebarluaskan. Hingga akhirnya didapati sejoli tadi melarikan diri ke rumah kerabat tersangka Rifai di daerah Banyumanik.
“Ada masyarakat melihat dua terduga pelaku berboncengan ojek ke arah Temugiring, Banyumanik. Setelah diikuti kehilangan jejak, maka tukang ojeknya ditunggu saksi di pintu gang keluar dan ditanya, habis mengantar ke mana,” jelasnya lagi.
Usai mendapatkan informasi dari tukang ojek tersebut, saksi langsung melaporkan ke Polsek Banyumanik. Keduanya langsung diamankan oleh pawas serta piket fungsi dan langsung dibawa ke polsek setempat.
Paska ditangkap, tersangka Rifai mengaku kepada petugas bahwa dirinya hendak memberikan pelajaran kepada korban. “Awalnya cuma ingin menakut-nakuti, tapi terlanjur emosi,” katanya kepada Abi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, sebilah pisau dapur, sepasang sandal jepit milik tersangka yang sempat tertinggal di rumah korban, guling untuk membekap anak korban dan Supra Fit bernopol H 2560 BY.
Meski mengaku menyesal, keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Baik Rifai maupun YA alias L bakal dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. (JawaPos.com/JPG)