Dibekuk Tim Jatanras di Pasar Kapuas, Jual VCD Porno Rp6000 Perkeping

VCD PORNO. Waka Polresta Pontianak AKBP Veris Septiansyah didampingi Kasat Reskrim dan Kabag Sumda menunjukan barang bukti VCD porno yang dijual Faisal di Pasar Kapuas, Senin (1/8). ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Menonton film porno (blue film), salah satu penyebab meningkatnya kasus asusila. Tim Jatanras Polresta Pontianak meringkus Faisal, penjual VCD porno di Pasar Kapuas, Pontianak Kota, Senin (1/8).

Terungkapnya penjualan VCD porno ini, setelah polisi menerima laporan warga. Waka Polresta Pontianak, AKBP Veris Septiansyah memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan di kawasan Pasar Kapuas. Polisi menemukan Faisal, warga Pontianak Timur menjual VCD porno di lantai dua Pasar Kapuas, Jalan Kapten Marsan.

“Dari tangannya kita amankan barang bukti sebanyak 194 keping VCD porno,” jelas AKBP Veris sambil menunjukkan kepingan VCD porno kepada wartawan.

Modus yang digunakan Faisal agar tak tercium polisi, menjual secara diam-diam dan hanya melalui short message service (SMS). Harga perkeping VCD porno itu hanya Rp6000 saja.

“Ketika ada yang pesan melalui SMS, maka tersangka menyediakan VCD sesuai pesanan. Kita juga mengamankan handphone tersangka, lantaran ada pemesanan VCD porno tersebut,” jelas Veris.

Diinterogasi polisi, Faisal pun bernyanyi. Dia menyebutkan pelaku lainnya tempatnya mendapatkan VCD porno itu. “Saat ini sumber VCD porno sedang kita kejar,” tegas Veris.

Faisal dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. “Tersangka ini menyebar, mengedarkan dan menjual VCD porno. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegasnya. (zrn)