eQuator.co.id – Sekadau. Sutarto, 44, warga Dusun Bekoang Sari, Desa Kasromego, Kecamatan Beduai, Sanggau harus merasakan pengabnya jeruji besi Mapolres Sekadau sejak dua hari terakhir.
Sutarto ditangkap karena ulahnya memperdagangkan dua karung gula produksi India dan 13 kotak sosis asal Malaysia.
Dia ditangkap saat melintasi Jalan Sekadau-Sanggau tepat di Sungai Kunyit, mengendarai sepeda motor Honda Revo, KB 6298 DF, Senin (25/4) pukul 13.00.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Kadir Purba mengatakan, penangkapan Sutarto berawal dari informasi masyarakat. “Informasi dari Sabhara Polres Sekadau. Kemudian dilalakukan pengecekan, benar jika dia (Sutarto) membawa barang-barang dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen,” ujar Purba, Selasa (26/4).
Menurut pengkuannya, sudah tiga kali menjual barang-barang asal Malaysia ke Sekadau. Gula dan sosis dijual eceran di beberapa toko sembako.
“Barang-barang yang dijualnya itu juga dibeli dari pedagang di Balai Karangan, Kabupaten Sanggau,” kata dia.
Sutarto dijerat Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan i. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara, denda Rp2 miliar,” tegasnya. (bdu)