eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Seorang pelajar SMP Negeri 9 Sungai Raya, RZ, hingga kini masih trauma. Siswi kelas satu itu awalnya sempat histeris ketika sepeda motornya dirampas oleh oknum debt collector salah satu leasing, pada Jumat (26/10). Apalagi proses penarikan motor yang terparkir di halaman sekolah itu disaksikan teman-temannya. Sehingga juga membuat korban malu.
Akibat perbuatan yang tidak menyenangkan ini, Eddy Budiansyah, ayah korban mengadu ke Ketua Komisi IV DPRD Kubu Raya, Yuslanik. Anggota dewan yang membidangi perlindungan anak itu lantas mengecam perilaku oknum debt collector yang merampas sepeda motor kreditan pelajar tersebut.
“Oknum debt collector harus kerja profesional. Bukan main ambil saja. Apalagi debt collector itu mengambil motor sama kuncinya,” ungkap Yuslanik kepada wartawan, Minggu (28/10).
Ia menerangkan, perbuatan kasar dari oknum debt collector itu tentu membuat korban mengalami trauma. “Saya awalnya didatangi orang tua siswi setelah beberapa hari lalu motornya ditarik debt collector. Orang tua korban mengadu dan mengaku anaknya alami trauma,” jelas Yuslanik.
Ia menuturkan, meski pun menunggak pembayaran angsuran, debt collector tidak mempunyai hak untuk menarik kendaraan kredit. Apalagi di sekolah. “Kami ingatkan, agar semua debt collector tidak sembarangan mengambil kendaraan, meskipun ada tunggakan,” tegasnya.
Setelah mendengarkan aduan orang tua korban, Yuslanik menyarankan agar kasus perampasan ini segera dilaporkan ke kepolisian. “Supaya debt collector harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukanya. Terutama mengembalikan mental anak yang trauma itu,” pintanya.
Tak hanya itu, ia meminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum untuk memproses kasus perampasan ini. “Jika aturannya tidak boleh main tarik sembarang, kami minta dengan pihak kepolisian diproses sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.
Untuk diketahui, penarikan paksa oleh leasing atau perusahaan pembiayaan kredit motor dengan menggunakan debt collector merupakan sesuatu yang dilarang atau melanggar aturan hukum. Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 terkait Jaminan Fidusia yang menyebutkan jika hak eksekusi adalah kewenangan pengadilan. Bukan kewenangan pihak ketiga yag sering disewa leasing. Namun sayangnya, banyak masyarakat atau konsumen kredit yang belum mengetahuinya. Sehingga tidak bisa melakukan apapun ketika kendaraan kreditnya ditarik secara paksa.
Tak hanya itu, Kementerian Keuangan pun telah mengeluarkan PMK No 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia. PMK tersebut menyatakan jika leasing dilarang untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang mengalami motor kredit macet. Pihak leasing seharusnya menyelesaikan penunggakan tersebut melalui jalur hukum yang benar.
Laporan: Syamsul Arifin
Editor: Ocsya Ade CP