eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Komisi D DPRD Kota Pontianak akan membentuk tim pansus terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di kota tersebut. Salah satu hal yang akan dibahas pada pansus itu yakni penyampaian aspirasi kepala SMP swasta yang meminta PPDB gelombang kedua dihapuskan.
“Jadi tidak lama lagi akan berjalan. Dan apa yang telah disampaikan oleh kepala SMP swasta ini tentu menjadi perhatian dari pansus,” ucap Anggota DPRD Kota Pontianak Herman Hofi, kemarin.
Selain dibahas pada pansus mereka, Herman juga meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalbar untuk turut mengawal proses PPDB online ini. Tidak hanya mengeluarkan statement diawal saja. Begitu juga anggota kepolisian.
“Sehingga PPDB ini betul-betul bersih. Karena kalau kita mau bersih ya bersih sekali. Jangan ada bicara bersih tapi di belakang masih main-main,” tegas Herman.
Hal ini juga dilatarbelakangi karena keluhan beberapa kepala SMP swasta yang melaporkan banyak siswa yang sudah beberapa bulan belajar di sekolah mereka tiba-tiba bisa masuk sekolah negeri. Sebetulnya jika dari awal sudah ditentukan rombelnya ada 9 seharusnya hal tidak terjadi seperti itu.
“Artinya ada sesuatu. Maka itu saya katakan semua pihak harus bergerak. Disinilah peran Ombudsman dibutuhkan untuk mengawal ini. Jangan sampai sudah dua tiga bulan terjadi tidak ada kepedulian dari Ombudsman,” pintanya.
Herman menuturukan, prestasi di sekolah swasta di Pontianak justru lebih di atas dari sekolah negeri. Hal itu dilihat dari beberapa kali hasil ujian nasional dengan Nim tertinggi berasal dari sekolah swasta. Pada tahun 2019 ini Nim tertinggi hanya dari dua SMP negeri. Ini menunjukkan bahwa sekolah swasta lebih bagus.
“Jika dibandingkan dengan sekolah negeri dengan fasilitas yang lengkap dan tenaga yang banyak belum bisa melahirkan kualitas pendidikan, dalam artian nilai yang baik,” ucapnya.
Herman menilai sudah selayaknya Pemkot Pontianak memikirkan di satu sisi sekolah negeri terus berjalan dan swasta juga tidak boleh terpinggirkan. Sehingga pembinaan terhadap swasta terus berjalan.
“Kalaupun ada sekolah swasta yang nakal, maka itu fungsi Disdikbud sebagai pengawas. Jika sudah melanggar tinggal ditutup saja. Tidak boleh juga Disdikbud berdiam diri melihat situasi yang seperti itu. Karena fungsi Disdikbud ini juga menjadi pembina bagi sekolah swasta,” bebernya.
Ia juga mengatakan, Komisi D juga pernah menyusul ada 58 persen kuota untuk anak-anak yang belum tertampung di SMP negeri, harus dapat tertampung di sekolah swasta. Mereka juga harus dibantu dengan subsidi melalui dana bansos dan sejenisnya.
“Sehingga sekolah swasta tetap bisa berjalan dengan baik dan masyarakat bisa menikmati pendidikan dengan biaya yang relatif ringan,” tutup Herman.
Laporan: Rizka Nanda
Editor: Ocsya Ade CP