Dewan akan Panggil Disnaker dan Perusahaan

Hasil Hearing DPRD dan FSB Hukatan KSBSI Bengkayang

HEARING. Komisi B dan C DPRD Bengkayang hearing dengan FH KSBSI Bengkayang di DPRD, Senin (31/7). Kurnadi-RK

eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Untuk menyelesaikan sembilan permasalahan buruh, DPRD Kabupaten Bengkayang akan memanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan perusahaan-perusahaan di Bumi Sebalo ini.

“Kami akan memanggilnya. Kita perlu duduk bersama membicarakan permasalahan buruh ini,” kata Yosua Sugara, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bengkayang, ditemui usai dengar pendapat (hearing) dengan Federasi Serikat Buruh (FSB) Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (Hukatan) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Bengkayang, di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (31/7).

Sembilan permasalahan yang dihadapi buruh di Kabupaten Bengkayang tersebut, berdasarkan inventarisir yang dilakukan FSB Hukatan KSBSI Bengkayang yang disampaikan para wakil rakyat yang duduk di Komisi B dan C DPRD Bengkayang.

Ketua FSB Hukatan KSBSI Bengkayang, Reza Satriadi mengatakan, dari sembilan permasalahan buruh tersebut, yang paling mesti segera ditindaklanjuti para wakil rakyat terkait masalah hari kerja karyawan yang tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (PP 78//2015).

“Kemudian permasalahan banyaknya karyawan yang tidak didaftarkan ke BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial), baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, oleh perusahaannya. Termasuk permasalahan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karyawan yang merajalela,” papar Reza.

Dia juga berharap, para wakil rakyat Bengkayang mengawasi pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Bengkayang 2017

“Mutasi karyawan secara besar-besaran yang dilakukan perusahaan juga mesti menjadi perhatian. Tidak adanya mediator untuk penyelesaikan masalah antara karyawan dengan perusahaan, serta pengawasan TKA (Tenaga Kerja Asing), termasuk pula ulah perusahaan yang mengkriminalisasi karyawannya,” ujar Reza.

 

Laporan: Kurnadi

Editor: Mordiadi