
eQuator.co.id-Pontianak. Berdasarkan dengan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. Destry Damayanti, ditetapkan sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI.
Hal ini dinyatakan secara resmi sehubungan dengan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026.
Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang mendukung pertumbuhan sektor riil dan terciptanya lapangan kerja sesuai dengan amanat UU BI.
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, serta akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing. (Ova) Rilis
