Desi Ratnasari Dibekuk Polres Kapuas Hulu

Desi Ratnasari ditahan di Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Selasa (19/4). ANDREAS

eQuator.co.id – Putussibau-RK. Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu meringkus Desy Ratnasari, 22, pengguna Narkoba jenis sabu di indekos Gang Badayu, Kelurahan Kedamin Hilir, Putussibau Selatan, Selasa (19/4) pukul 00.30.

Kasat Narkoba Iptu Edhi Trisno Tarigan mengatakan, wanita cantik ini warga Desa Buak Maung, Pengkadan, Kapuas Hulu. Dia ditangkap, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. “Ada laporan dari masyarakat, jika yang bersangkutan sering mengonsumsi Narkoba,” ujar Edhi markasnya, Rabu (20/4).

Usai mendapat informasi, petugas melakukan penyelidikan. Setelah ditelusuri, Desi Ratnasari memiliki satu paket sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok. “Saat digeledah, dia masih dipengaruhi minuman alkhol. Kami menemukan satu paket sabu untuk barang bukti,” ujar Iptu Edhi.

Dikatakan Edhi, ketika jajarannya menggeledah sepeda motor Desi Ratnasari, dia sempat membuang bungkusan rokok yang didalamnya terdapat satu paket sabu.
“Pelaku dijerat pasal 112, 114, 127 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Selain mengamankan satu paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, diantaranya sebuah tabung kaca, tiga korek api gas, empat jarum, dua pipet plastik, plastik klip kosong bekas sabu. Bahkan di bawah kolong rumah Desi Ratnasari ditemukan enam kantong plastik klip kosong bungkus sabu, serta pipet yang terbakar.

“Saat dilakukan penggeledahan di indekos kos tersangka, disaksikan tiga warga setempat,” ungkap Edhi. (dre)