Desa Teluk Bakung Dimekarkan Menjadi Tiga Desa

Dua Desa Persiapan Diresmikan

Diabadikan. Wabup Hermanus dan Camat Sungai Ambawang beserta anggota DPRD Kubu Raya diabadikan bersama usai peresmian desa persiapan di Kantor Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kamis (14/2). Syamsul Arifin/RK.

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus meresmikan Desa Persiapan Kuala Bakung dan Desa Persiapan Lintang Jaya di Kantor Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kamis (14/2).

Kedua desa persiapan tersebut merupakan pemekaran dari desa induk yakni Desa Teluk Bakung. Desa persiapan sesuai dengan perundang-undangan akan diberlakukan selama 1-3 tahun.

“Jika kurun waktu 1 tahun dinilai efektif dan pemerintahan desa berjalan sebagaimana perintah undang-undang, maka Desa Persiapan Kuala Bakung dan Desa Persiapan Lintang Batang akan naik status menjadi desa definitif yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Selanjutnya pemda akan memberikan alokasi Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD),” ujar Hermanus.

Sedangkan DD yang bersumber dari APBN, lanjut Hermanus, akan diberikan oleh pemerintah pusat setelah nomor kode desa diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa di Jakarta. Karena itu, peresmian desa persiapan adalah momentum awal dalam pelaksanaan pemerintahan desa yang baik, bersih dan transparan.

“Ini amanah besar kepada Desa Persiapan Kuala Bakung dan Desa Persiapan Lintang Batang yang harus dapat diaktualisasikan dalam bentuk kerja dan karya nyata yang bermanfaat bagi kehidupan dan kemajuan masyarakat desa. Sehingga percepatan pembangunan, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” ulasnya.

Dalam kesempatan itu, Wabup menerangkan, untuk memimpin pemerintahan di kedua desa persiapan, Bupati telah mengangkat penjabat kepala desa dari pegawai negeri sipil berdasarkan usulan camat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kepala desa persiapan bertugas membentuk pemerintahan desa persiapan. Pembentukan tersebut meliputi penetapan batas wilayah desa, pengelolaan anggaran operasional dari APBDes induk, pembentukan struktur organisasi, pengangkatan perangkat desa, penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk desa, pembangunan sarana prasarana pemerintahan desa, pendataan potensi desa serta pembukaan akses perhubungan antardesa.

“Fungsi ini sangat penting, karena roh dari otonomi desa berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga desa sendiri. Hal itu terwujud dari kemampuan desa menyiapkan peraturan desa terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kehidupan masyarakat desa,” terangnya.

Tak hanya itu, Wabup berharap penjabat kades untuk menjadi mitra dari berbagai kelembagaan yang ada di desa, khususnya dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di desa. Hal serupa juga disampaikannya kepada masyarakat untuk terus menjaga soliditas.

“Bekerja dan laksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab. Sesuai dengan fungsi dan tugas saudara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ulasnya.

Reporter: Syamsul Arifin

Redaktur: Andry Soe