eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tiga kali ditangkap, dua kali ditembak. Pelaku jambret Aris Munandar warga Jalan Tabrani Ahmad Pal IV Pontianak Barat ini tetap tidak jera melakukan aksi kejahatan. Kali ini dia ditangkap dan ditembak lagi dalam kasus yang sama, Kamis (18/2) pukul 19.00.
Kejahatan yang dilakukan Aris Munandar ini tercatat di LP No: 464 /II/2016/Resta Ptk, 14 Februari 2016. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Prof. M. Yamin, tepatnya di depan toko Venus, Pontianak Selatan, tentang tidak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Aris merampas tas cokelat yang disimpan korban digantungan sepeda motornya saat sedang parkir. Korban kehilangan tas berisikan handphone Oppo tipe R821, handphone nokia, uang Rp800 ribu dan surat-surat penting lainnya dengan total kerugian Rp3,5 juta.
Berdasarkan laporan korban ke Mapolresta Pontianak, Tim Jatanras pun melakukan penyelidikan. Kamis (18/2), Aris Munandar ditangkap usai mengonsumsi narkoba jenis sabu di Kampung Beting. Saat hendak dilakukan penangkapan, Aris Munandar mencoba melarikan diri, namun dengan cepat polisi melumpuhkannya dengan timah panas. Pemuda ini ditembak dan tersungkur.
“Tak hanya menangkap residivis kambuhan, kita juga menangkap penadahnya, serta menyita barang bukti satu unit telepon genggam milik korban,” ungkap Kompol Andi Yul Lapawsean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Jumat (19/2).
Dikatakan Andi Yul, untuk menghilangkan jejak, Aris membuang tak korban ke Sungai Kapuas.
“Kita jerat Aris Munandar dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
Aris ditemui di Mapolresta Pontianak mengaku melakukan aksi kejahatan penjambretan. “Saya melakukannya berdua, teman saya selaku joki dan saya yang melakukan eksekusi (merampas) tas korban,” jelas Aris.
Tersangka Aris mengaku sudah empat kali ditangkap dan dua kali ditembak. Kasusnya sama, menjambret. “Sudah dua kali ditembak. Saya benar-benar jera kali ini. Saya terpaksa melakukan kejahatan karena tidak memiliki uang,” kelitnya. (zrn)