Delapan Daerah Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Dokumentasi JPNN

eQuator – Pemerintah akan memberikan kemudahan melalui sejumlah fasilitas untuk 8 daerah kawasan ekonomi khusus (KEK). Ini adalah fokus dari paket kebijakan ekonomi tahap VI yang diluncurkan pemerintah.

“Ini untuk mengembangkan kawasan ekonomi khusus dari pinggiran. Ada 9 fasilitas yang diberi termasuk untuk penanam modal,” ujar Menko Perekonomian, Darmin Nasution di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11).

Delapan daerah dipilih untuk pengembangan kawasan khusus, yaitu Tanjung Lesung (Banten), Seimangke (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api Api (Sumatera Selatan) dan Maloibatuta, (Kalimantan Timur).

Berikut pokok-pokok fasilitas dan kemudahan yang akan diberikan di KEK meliputi:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) 

– Kegiatan Utama (Tax Holiday) meliputi pengurangan PPh sebesar 20-100 persen selama 10-25 tahun. Dengan nilai investasi lebih dari Rp1 triliun. Pemerintah juga mengurangi PPh  sebesar 20-100% selama 5-15 tahun. Dengan nilai investasi lebih dari Rp500 miliar.

– Kegiatan di luar Kegiatan Utama (Tax Allowance) meliputi pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen selama 6 tahun; penyusutan yang dipercepat.

– PPh atas deviden sebesar 10 persen

– Kompensasi kerugian 5-10 tahun.

  1. PPN dan PPnBM

– Impor: tidak dipungut

– Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK tidak dipungut

– Pengeluaran dari KEK ke TLDDP tidak dipungut

– Transaksi antarpelaku di KEK: tidak dipungut

– Transaksi dengan pelaku di KEK lain: tidak dipungut

  1. Kepabeanan
    – Dari KEK ke pasar domestik: tarif bea masuk memakai ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA)
  2. Pemilikan Properti Bagi Orang Asing

– Orang asing/badan usaha asing bisa memiliki hunian/properti di KEK (Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun).

– Pemilik hunian/properti diberikan izin tinggal dengan Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin

– Bisa diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang sangat mewah (luxury)

  1. Kegiatan Utama Pariwisata

– Bisa diberikan pengurangan Pajak Pembangunan I sebesar 50-100%

– Bisa diberikan pengurangan Pajak Hiburan sebesar 50-100%

  1. Ketenagakerjaan – Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Khusus

– Hanya 1 Forum SP/SB di setiap perusahaan

– Pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK

– Perpanjangan Ijin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) di KEK

  1. Keimigrasian– Fasilitas visa kunjungan saat kedatangan selama 30 hari dan bisa diperpanjang 5 kali masing-masing 30 hari

– Visa Kunjungan Beberapa Kali (multiple visa) yang berlaku 1 tahun

– Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti di KEK

– Izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK Pariwisata

  1. Pertanahan – Untuk KEK yang diusulkan Badan Usaha Swasta diberikan HGB dan perpanjangannya diberikan langsung bersamaan dengan proses pemberian haknya.

– Administrator KEK bisa memberikan pelayanan pertanahan

  1. Perizinan – Administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK

– Percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya 3 jam (dalam hal persyaratan terpenuhi)

– Penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (check list)

– Proses dan penyelesaian perizinan dan nonperizinan keimigrasian, ketenagakerjaan dan pertanahan di Administrator KEK. (jpnn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.