Debt Collector Gadungan Dibuat Pincang

Ilustrasi-net

eQuator.co.id – SINGKAWANG-RK. Satuan Reskrim Polres Singkawang akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan perampasan sepeda motor alias begal yang selama ini meresahkan masyarakat.

Pelakunya berinisial DN. Pria 29 tahun itu terpaksa dibuat pincang setelah kakinya ditembak. DN ditembak lantaran berusaha kabur dan melawan petugas saat akan dibawa menunjukkan lokasi-lokasi kejahatannya, pada Sabtu (20/7) lalu.

“Kami dari Polres Singkawang berhasil mengungkap tindak pidana yang cukup meresahkan yaitu penjambretan dan perampasan sepeda motor. Ada tujuh TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Wakapolres Singkawang, Kompol Wahyu Jati Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin (22/7).

Dijelaskannya, pada saat dilakukan pengembangan, DN sempat melakukan perlawanan dan menyerang anggota. Bahkan sampai berontak dan mengamuk yang mengakibatkan benturan pada dagu dan dada anggota.

“Sehingga dengan sangat terpaksa tersangka dilumpuhkan dengan timah panas ke arah kaki kanan tersangka,” jelas Wahyu. Selanjutnya, anggota Reskrim membawa DN ke RSUD Abdul Aziz Singkawang untuk mendapatkan pertolongan medis. “Saat ini tersangka beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres Singkawang,” katanya.

Berdasarkan pengakuan DN, kata Wahyu, bahwa aksi curas itu sudah dilakukannya sebanyak tujuh kali dengan TKP yang berbeda. “Aksi tersebut dilakukannya sejak Maret hingga Juli 2019,” ujarnya.

Adapun tujuh aksi curas yang dimaksud, terdiri dari empat aksi perampasan dan tiga aksi penjambretan. Untuk aksi jambret, dijelaskan Wahyu, pelaku mengambil barang berharga milik korban secara paksa sehingga mengakibatkan korbannya menjadi trauma.

“Sedangkan pada aksi perampasan, pelaku berpura-pura menjadi seorang Debt Collector dan memaksa korban untuk menyerahkan motornya,” jelasnya.

Sementara tujuh TKP yang menjadi sasaran pelaku untuk melancarkan aksinya, diantaranya: di pondok jualan buah di Jalan Pasir Panjang, Jalan Tsaffiuddin tepatnya di depan Rumah Makan 188, Jalan Trisula, Jalan Raya Ratu Sepudak (dua kali beraksi), Jalan Gunung Bawang dan Jalan Gunung Sari.

Dari pengungkapan tersebut, Polres Singkawang berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda Scoopy KB 6015 SQ, satu dompet warna hitam, satu sepeda motor honda Vario yang merupakan sarana pelaku dan kalung emas dalam kondisi putus.

Atas perbuatannya, DN dijerat Pasal 365 ayat 2 subsider Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Parikhesit mengatakan, pada saat DN diamankan dan dilakukan pengembangan, dia berusaha mengelabui petugas.

“Tersangka menunjukkan sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan,” katanya.

DN berdalih, jika semua barang bukti sepeda motor yang dirampasnya di simpannya di rumah kosong tersebut.

Begitu anggota sampai di sana, ternyata di dalam rumah itu tidak ada isinya. Di rumah itulah yang DN mengamuk dan melawan petugas. Dia juga berusaha untuk melarikan diri.

“Sudah diperintahkan oleh anggota kita untuk berhenti, namun yang bersangkutan masih saja tetap mengamuk dan mencoba menyerang petugas hngga menyebabkan benturan didagu dan dada anggota yang sedang bertugas,” ujarnya.

Mengingat track record DN juga merupakan residivis dan pernah divonis bersalah karena memiliki senjata api rakitan, makanya dikhawatirkan jika di rumah itu pelaku ada menyimpan barang tersebut.

“Sehingga yang bersangkutan diberi tindakan yang tegas dan terukur dengan memberikan timah panas di kaki kanannya,” tutupnya.

Laporan: Suhendra Yusri

Editor: Ocsya Ade CP