-ads-
Home Nasional Data Imigrasi dan Kemenaker Timpang

Data Imigrasi dan Kemenaker Timpang

Soal Jumlah TKA yang Bekerja di Indonesia

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – Jakarta-RK. Ngototnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang data tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang tidak sampai angka 1.000 orang patut dipertanyakan. Sebab, jumlah TKA yang mereka sebutkan sangat timpang dengan data keimigrasian pekerja asing yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sesuai data Ditjen Imigrasi, warga negara asing (WNA) yang mengurus izin tinggal terbatas (Itas) dan izin tinggal tetap (Itap) per 18 Desember lalu sebanyak 164.698. Izin tinggal itu bisa digunakan untuk bekerja di Indonesia. Sementara data TKA yang dirilis Kemenaker 74.183. Dengan demikian, terdapat selisih 90.515 izin tinggal warga asing. Jumlah itu berpotensi menjadi TKA ilegal, karena tidak mengurus izin kerja di Kemenaker.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengamini, selisih tersebut mengindikasikan bahwa ada celah warga asing yang bekerja di Indonesia secara ilegal. Hal itu bisa dilihat dari UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian yang menyebut bahwa Itas dan Itap bisa diberikan bagi pekerja, investor, hingga orang asing yang menikah dengan warga Indonesia.

-ads-

“Logikanya, buat apa mereka minta izin tinggal di Indonesia, kalau bukan untuk bekerja?” ujarnya kepada Jawa Pos, Selasa (27/12).

Modus pekerja yang hanya menggunakan izin tinggal ditengarai merupakan cara untuk menghindari kewajiban badan atau instansi, membayar dana pengembangan keahlian dan keterampilang (DPKK) sebesar USD 100 per TKA per jabatan per bulan.

Pemerintah pun dinilai tidak tegas menyikapi TKA ilegal, khususnya dari Tiongkok. Sebaliknya, persoalan itu justru direspon berlebihan, seperti mencari sumber provokator penyebar isu soal serbuan TKA. Padahal, bila pemerintah bijak, informasi itu mestinya bisa dijadikan acuan untuk terjun ke lapangan. “Fakta kehadiran TKA ilegal itu memang ada, apalagi dari Tiongkok,” tuturnya.

Timboel mengaku kerap menjumpai TKA yang tidak sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Dia menceritakan pengalamannya bertemu warga asing yang bekerja di sebuah perusahaan swasta asing di Jakarta. TKA itu bernama Le Hang, kewarganegaraan Tiongkok. Perempuan tersebut bekerja sebagai operator engineering. “Saat saya ajak bicara, sama sekali tidak bisa bahasa Indonesia, bahasa Inggrisnya saja masih terbata-bata,” bebernya.

Temuan itu mengindikasikan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan dan Imigrasi. Pemerintah semestinya merespon temuan itu dengan memperkuat pengawasan. Bukan malah ngotot mempertahankan data masing-masing. “Koordinasi antara Kemenaker, Imigrasi dan polisi harusnya diperkuat,” tegas Timboel.

Dia menambahkan, TKA ilegal bisa dikategorikan menjadi dua jenis. Yakni TKA tanpa izin atau IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing) dan TKA yang punya izin, tapi jabatan dan posisi pekerjaan tidak sesuai dengan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Keduanya menyalahi aturan dan harus ditindak tegas. “Jadi yang legal itu belum tentu sesuai ketentuan di UU atau peraturan Menaker,” imbuhnya.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno menerangkan, data orang asing yang dikeluarkan lembaganya memang belum mencerminkan jumlah TKA. Namun, dia tidak menampik bahwa mayoritas izin tinggal yang diberikan kepada orang asing banyak digunakan untuk keperluan bisnis dan investasi. “Memang perlu dilihat (satu per satu) apakah mereka punya izin kerja (dari Kemenaker) atau tidak,” tuturnya.

Sayang, Kemenaker belum merespon selisih data dan kritik lemahnya pengawasan ketenagakerjaan itu. Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker Maruli Apul Hasoloan belum memberikan komentar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. Dia juga tidak merespon saat dihubungi. Pejabat berwenang lainnya juga tidak berada di kantor saat wartawan koran ini mencoba menemui.

Meski demikian, sumber di Kemenaker mengatakan, ketimpangan data antara Imigrasi dan Kemenaker tentang TKA memang wajar terjadi. Sebab, data di Kemenaker hanya mencatat pekerja asing yang mengurus izin kerja. Sementara warga asing yang tidak mengurus izin, belum terdeteksi berapa jumlahnya. “Kalau (TKA ilegal) yang ditemukan selama ini tidak sampai 1.000,” dalihnya.

Sementara itu, Presiden Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) kembali membantah menjamurnya tenaga kerja asing tanpa skill di Indonesia. Namun, kali ini dia memberikan contoh lewat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Minahasa dan Lampung. Kedua proyek itu menggunakan tenaga kerja lokal.

“Kita lihat di Lahendong (Minahasa), Tenaga Kerja Asing itu hanya datang sebentar di awal-awal, bantu kita siap-siap,” ujarnya usai peresmian PLTP Lahendong dan Ulubelu di Minahasa kemarin.

Keberadaan TKA itu untuk keperluan transfer teknologi kepada tenaga kerja lokal. Untuk selanjutnya, proyek itu digarap oleh tenaga lokal hingga selesai dan beroperasi. PLTP Lahendong menyerap 750 tenaga kerja lokal. Sementara, PLTP Ulubelu di Tanggamus, Lampung, menyerap sekitar 2.000 tenaga kerja lokal dalam proses pembangunannya. “Jangan ada yang percaya dan sebar fitnah soal tenaga kerja dan investasi yang dibilang sebagai ancaman,” lanjutnya.

Bila memang ada tenaga kerja asing ilegal, sudah ada lembaga yang berwenang untuk menindak. Yakni, Imigrasi dan Kemenaker. Kedua instansi tersebut memiliki fungsi masing-masing. Imigrasi menangani keluar masuknya warga asing, sementara Kemenaker menangani persoalan ketenagakerjaan.

Sementara itu, akademisi hukum perburuhan Hadi Subhan menuturkan, fenomena tenaga kerja asing sebenarnya memang banyak. Dia memang tidak percaya bila jumlahnya hanya 10 juta orang. Dia menganggap bisa jadi sebagian besar orang menggunakan angka tersebut untuk menunjukan kekhawatiran. “Angka 10 juta itu memang hiperbolis. Itu sama seperti orang bilang tiap hari makan bebek yang dimaknai sering sekali makan bebek,” ujar dia.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya itu mengungkapkan, yang perlu diingat pemerintah angka 21 ribu TKA itu adalah yang legal. Sedangkan yang ilegal harus segera dicari dan ditemukan dengan pengetatan pengawasan. “Temuan di daerah seperti Gresik atau Mojokerto juga ada. Temuan semacam itu yang cukup mengkhawatirkan para buruh,” ungkap dia.

Pemerintah didorong untuk mengevaluasi kembali pembebasan visa yang memperlonggar arus orang asing masuk ke Indonesia. Selain itu, informasi terkait dengan masyarakat ekonomi Asean juga harus lebih disosialisasikan kepada masayarakat. Terutama pada kalangan buruh. “Pengawasan harusnya diperketat. Pemerintah harus bisa memberikan jaminan seperti itu,” imbuh dia.

Dia mengungkapkan, memang wajar investor mempekerjakan tenaga kerja asing. Yang tidak wajar, tenaga kerja tersebut masuk di sektor kasar. Sebab, itu sudah melanggar peraturan yang dibuat pemerintah sendiri.

Terpisah, Menko Polhukam Wiranto menegaskan, bahwa pemerintah telah berulang kali mengklarifikasi isu serbuan tenaga kerja asing di Indonesia. Menurutnya, isu tersebut tidak berdasar. Dia mengatakan, bahwa izin untuk mendatangkan tenaga kerja asing ke Indonesia telah diatur jelas di dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam UU itu pemerintah mengizinkan TKA yang memiliki keahlian khusus (tenaga ahli).

“Dan tenaga kerja asing di Indonesia nggak sampai jutaan seperti kabar yang tersebar. Memang yang paling banyak dari Tiongkok karena proyek mereka di Indonesia ada banyak,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa keberadaan TKA di Indonesia didatangkan, karena memang diperlukan perusahaan. “Mungkin karena di proyek tersebut butuh mengoperasikan tekhnologi yang belum dapat dikerjakan oleh tenaga kerja kita. Jadi mereka butuh mendatangkan tenaga ahli dari negaranya,” tutur dia.

Wiranto juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terbawa polemik dari isu yang menurutnya tidak berdasar tersebut. Lalu, dia membandingkan kondisi dengan negara lain yang dianggapnya tidak memprotes saat menerima “serbuan” tenaga kerja asal Indonesia (TKI). Seperti misalnya Arab Saudi, Malaysia dan Singapura yang menerima ratusan ribu bahkan jutaan TKI. “TKI di Singapura ada 150 ribuan, padahal penduduknya cuma sekitar 5,5 juta. Tapi nggak ribut di sana,” ungkapnya.

Soal tenaga kerja asing, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara juga angkat bicara. Dia berharap tidak ada pihak yang mencoba untuk mempolitisir isu serbuan tenaga kerja asing, karena pemerintah telah mengklarifikasi hal itu. “Mbok ya jangan dipolitisir gitu loh. Pakai data dan fakta yang bener gitu. Kalau pakai fakta dan data sampaikan secara benar. Kalau nggak benar itu kan terjadi pembohongan publik,” cetusnya.

Dia juga mengklaim pihaknya telah mengantongi identitas penyebar isu serbuan tenaga kerja asing melalui media sosial. Aparat penegak hukum, lanjutnya, diharapkan dapat langsung menindaklanjuti temuannya tersebut. “Sudah teridentifikasi,” jelas Rudiantara.

Di sisi lain, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihaknya terus melakukan pengusutan kasus penyebaran kabar bohong (hoax) serbuan tenaga kerja asing di Indonesia. “Kami berkoordinasi dengan Imigrasi, Imigrasi yang di depan, yang punya UU-nya, tinggal nanti kalau ada kami temukan, kalau sekarang kan masih dalam kegiatan penyelidikan,” tegas Ari. (Jawa Pos/JPG)

Exit mobile version