eQuator.co.id – KOTAMOBAGU— Data kependudukan ribuan warga Kotamobagu terancam dihapus dalam database kependudukan. Ini akibat belum melakukan perekaman KTP elekktronik (e-KTP). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mencatat sebanyak 17 ribu warga.
Kabid Kependudukan Linda Yusnita Mokoagow mengakui, sebanyak 17 ribu warga belum melakukan perekaman KTP. Menurutnya, persoalan yang dihadapi sangat beragam. Salah satunya, warga baru akan melakukan perekaman jika sudah ada urusan mendesak yang membutuhkan KTP. “Mereka yang datang hanya saat perlu,” terang Mokoagow.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan 30 September menjadi batas akhir merekam e-KTP. Jika tidak, maka data kependudukan warga tersebut akan dihapus dari database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
Jika ini dilakukan, banyak warga yang akan kehilangan hak pelayanan publik. Contohnya dalam pengurusan nikah, BPJS, pengurusan SIM, izin usaha, mendirikan bangunan, pengurusan pendidikan, perbankan dan sebagainya.
Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bolmong AKP Romel Pontoh mengatakan, pihaknya masih tetap melayani pembuatan SIM, meskipun masyarakat membawa KTP biasa. “Selama belum ada edaran, kami masih melayani. Sebab, dalam UU nomor 20 hanya mengatakan pengurusan SIM harus menggunakan KTP,” singkat Pontoh. (***)