eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Direktorat Jenderal Pajak Kalbar memastikan dana tebusan dari program Tax Amnesty hingga saat ini terus bergerak. Berdasarkan data terakhir, dana tebusan itu mencapai Rp20 miliar.
Dana itu dari pelaporan aset dan harga kekayaan dari sejumlah wajib pajak yang mencapai Rp1 triliun. “Itu sudah termasuk repatriasi dan deklarasi wajib pajak. Baik melaporkan asetnya di dalam dan luar negeri,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalbar Slamet Sutantyo disela-sela Sosialisasi Amnesty Pajak yang dirangkaikan dengan pelantikan Pengda Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Kalbar, Pengcab AKP2 Kota Pontianak dan Kubu Raya, Selasa (23/8) di Hotel Kapuas Palace Pontianak yang dibuka Gubernur Kalbar Drs Cornelis MH.
Dari perolehan itu saat ini Kalbar menduduki rangking ke 13 se Indonesia. Rangking yang diperoleh itu bisa saja turun dan naik.
“Karena melihat dari respon wajib pajak yang memanfaatkan program ini,” katanya.
Slamet memastikan pihaknya terus mensosialiasikan program pengampunan pajak ini. Dia memprediksi jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program ini semakin meningkat menjelang akhir September. Hal itu disebabkan periode penyampaian permohonan tax amnesty periode I dengan tarif tebusan sebesar dua persen akan berakhir 31 September 2016. Jika lebih dari 31 September sudah masuk periode II dengan tarif 3 persen.
“Masih ada waktu satu bulan untuk tarif tebusan dua persen,” ucapnya.
Alasan lain, sambung Slamet diyakini banyak wajib pajak kaya raya akan memanfaatkan program ini. Sebab mengingatkan batas waktu program ini akan berakhir Maret 2017.
“Sosialisasi ini berjalan efektif. Buktinya wajib pajak banyak memanfaatkan program ini. Termasuk asosiasi seperti Apindo, Kadin, serta Masyarakat kelistrikan meminta dilakukan kembali sosialisasi program ini,” pungkasnya.
Selain sosialisasi, lanjut dia, langkah lain yang dilakukan DJP yakni dengan memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang akan melaporkan aset dan harta kekayaannya. Dia meminta wajib pajak tidak khawatir, sebab data yang dilaporkan akan terjamin kerahasiaanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Kalbar Arief Sapta Wendrianto SH mengatakan sebagai kosultan pihaknya berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat secara jelas mengenai program pengampunan pajak ini. Supaya masyarakat bisa sadar dan mengikuti tax amnesty. Setiap pengurus dituntut berperan aktif untuk menginformasikan masyarakat mengenai program ini.
“Sebagai konsultan pajak kami punya peran untuk mengajak masyarakat memanfaatkan program ini,” kata Arief.
Ia menilai program tax amnesty memiliki manfaat besar terutama untuk mendorong bergeraknya roda perekonomian. Sebaliknya, yang perlu diingat adalah saat wajib pajak tidak memanfaatkan program ini namun diketahui memiliki harta yang tidak sedikit, ancaman bisa dikenakan PPh 200 persen dari nilai harta.
“Saya rasa siapapun tidak mau dikenakan denda itu. Semoga saja dengan informasi itu bisa memanfaatkan program ini,” demikian Arief.
Laporan: Isfiansyah
Editor: Arman Hairiadi