Dana Sertifikasi Guru Periode Ketiga Cair

Kepala Dinas Pendidikan Sambas H Jusmadi bersama Aam Dayusman dari BP4TK BMI Bandung di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas. M Ridho

eQuator – SAMBAS. Dana sertifikasi guru periode ketiga, Juli hingga September 2015 telah cair. Dananya kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas, Drs H Jusmadi MH langsung masuk ke rekening guru yang sudah sertifikasi.
“Guru yang menerima dana sertifikasi harus mendapat SK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan laporan dari sekolah atau Dapodik. Sementara yang belum memiliki SK, belum dikeluarkan dananya, karena dasar pencairan apabila sudah keluar SK dari Kementerian Pendidikan,” jelas Jusmadi kepada wartawan, Rabu (11/11).
Masih ada guru yang belum mengantongi SK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terang Jusmani, selain karena terlambatnya sekolah mengusulkan atau masih ada perbaikan berkas. “Perbaikan hanya bisa dilakukan oleh operator Dapodik sekolah, bukan Dinas Pendidikan, karena tugas dinas hanya mengusulkan sesuai usulan sekolah,” tegas Jusmadi.
Sertifikasi guru dibiayai dari APBN, makanya prosesnya harus benar. Dinas Pendidikan bahkan sudah beberapa kali menyampaikan peringatan melalui surat, namun masih ada sekolah yang terlambat mengirimkan usulan. “Diharapkan sekolah memeriksa kembali pemberkasan yang telah dibuat Dapodik, sebelum diusulkan ke dinas,” imbaunya.
Bahkan, Dinas Pendidikan sudah berulang kali mengirimkan surat ke sekolah supaya segera menyerahkan berkas, tapi tetap harus teliti, jangan sampai pemberkasan salah. Maksudnya, pemberkasan Dapodik harus benar, karena dilakukan langsung secara online di Kemendikbud. “Operator sekolah harus teliti, karena kesalahan dapat menyebabkan keterlambatan atau SK guru tersebut sulit diterbitkan, dan sertifikasi tidak dibayarkan,” tegasnya.
Dalam hal ini, tambahnya, Bupati Sambas sudah beberapa kali mengirim surat di Kemendikbud. Penegasan dari Kemendikbud menyatakan, dana bisa dicairkan setelah ada audit dari BPKP. Karena saat ini BPKP sudah melakukan audit dana sertifikasi di Dinas Pendidikan. Setelah itu BPKP membawa hasil audit di Kemendikbud. “Setelah di Kemendikbud rampung, barulah Kemendikbud mengirimkan surat pencairan dana sertifikasi,” bebernya.
Dia mengimbau, guru tetap bersabar. Sebab, saat ini sudah ada audit dari BPKP, dan masih banyak proses yang akan dilalui untuk pencairan dana sertifikasi. “Dinas akan terus memperjuangkan apa yang menjadi hak guru. Hanya saja perlu proses sesuai Juknis. Semoga tahun 2015 dananya tidak kurang. Guru tidak perlu khawatir, karena dana ini dikirim oleh Kemendikbud langsung ke rekening guru, bukan melalui dinas,” tegas dia.
Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata Phd melalui Aam Dayusman dari BP4TK BMTI Bandung menjelaskan, dana sertifikasi guru diberikan pemerintah untuk peningkatan kapasitas, karena ada angka kredit. Makanya, dananya disisihkan 10 persen untuk peningkatan kompetensi guru. Tujuannya, untuk memotivasi semangat dan memantapkan wawasan guru, seperti untuk keperluan buku, laptop dan lain-lain yang sifatnya meningkatkan kapasitas guru. “Jadi guru harus dapat memahami pemanfaatan dana sertifikasi yang disalurkan pemerintah,” pungkasnya. (edo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.