Daftar Tunggu Haji Sampai 2027

ilustrasi. net

eQuator – Sekadau-RK. Animo masyarakat Sekadau untuk menunaikan ibadah haji cukup tinggi. Setidaknya, sudah ratusan orang terdaftar sebagai calon jamaah haji.

“Total sampai sekarang, ada 486 orang yang sudah masuk daftar haji di Sekadau,” ujar Kepala Seksi Haji, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sekadau, Abdillah M., kepada Rakyat Kalbar, Selasa (19/1).

Jumlah tersebut tentu merupakan angka yang besar. Jika dikalkulasikan dengan rata-rata kuota jamaah berangkat yang hanya berkisar 40 orang pertahun, setidaknya dibutuhkan waktu hingga tahun 2027 untuk memberangkatkan semua calon jemaah haji yang sudah mendaftar itu.

Saat ini, jumlah kouta haji Sekadau memang hanya berkisar di angka 46 orang. Ini dikarenakan pemerintah Arab Saudi melakukan pengurangan kuota haji hingga 2017. “Kalau nanti pengurangan kuota berakhir, dan kuota kita kembali di angka 60 orang pertahun, daftar tunggu bisa berkurang hingga 2025 atau 2026,” yakin Abdillah.

Meski daftar tunggu sangat panjang, Kemenag Sekadau tidak melarang warga Sekadau mendaftar haji. Terkait kemungkinan terjadinya jual beli kursi haji karena banyaknya daftar tunggu, Abdillah menjawab, “Insya Allah tidak ada jual beli itu”.

Hal tersebut, kata dia, karena Kemenag Sekadau sudah menggunakan sistem online yang disebut SISKOHAT (Sistem Komunikasi Haji Terpadu). “Bagi yang sudah terdaftar duluan, akan diberikan nomor kursi dan akan digaransi tidak diserobot orang yang mendaftar di bawahnya,” tegas Abdillah.

Untuk mendapatkan nomor kursi atau antrian, masyarakat minimal harus memiliki tabungan Rp25 juta di rekening tabungan haji Bank Kalbar atau BRI. “Biaya haji tahun ini menunggu ketok palu DPR-pemerintah yang diperkirakan bulan Juni nanti. Kalau tahun lalu biayanya Rp34. 324.524,00,” tutur Abdillah.

Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Sekadau, Isnaini berharap kantor Kemenag Sekadau memprioritaskan mereka yang baru pertama kali berangkat haji,” tuturnya.

Selain itu, dia juga berharap penentuan kuota haji benar-benar berpijak aturan yang berlaku. “Selama ini ada indikasi bahwa aturan penetapan kuota itu tidak dilaksanakan dengan benar,” tegasnya, aturan dimaksud adalah soal persentase jumlah umat muslim dengan jatah kouta haji.

Laporan : Abdu Syukri