eQuator.co.id – Sanggau-RK. Kalau saja Pemerintah Pusat mematikan tenggat waktu perekaman e-KTP persis tanggal sial peristiwa G30S/PKI, yakni 30 September 2016, makin banyak saja warga Kalbar tak dilayani hak-haknya alias jadi warga kelas tiga.
Kabupaten Sanggau misalnya, dari jumlah penduduk 516.934 orang, baru 40 persen yang mengantongi e-KTP. Alamat menderita tak menikmati pelayanan pendidikan, kesehatan, SIM, paspor. Pokoknya banyaklah.
“Besok (hari ini) ada Rakornis Kadisdukcapil se-Indonesia di Pekanbaru. Maka saya bilang ke staf saya, sepulangnya nanti kita lakukan jemput bola, rekaman di kampung-kampung,” kata Zawawi, Plt. Kadisdukcapil Kabupaten Sanggau kepada Rakyat Kalbar, Selasa (23/8).
Belum lagi PR kian berat lantaran terjadi perbedaan cukup signifikan antara data pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Berdasarkan data yang ada pelayanan kita itu, jumlah penduduk Sanggau sebanyak 51.6934 jiwa. Tapi di data pusat itu hanya 400 ribu lebih. Peyebabnya ada double, namanya anomali, ada yang pindah dan datang tanpa pemberitahuan,” ungkapnya.
Belum lagi minimnya dana, peralatan, dan personel. Pasalnya, Pemkab tak boleh mengalokasikan dana bagi Disdukcapil. Kalaupun ada, bantuan itu dibatasi, perkecamatan Rp100 ribu.
“Bayangkan, kalau kita pergi ke Gunjemak (dusun di pedalaman) bawa uang Rp100 ribu,” rintihnya.
Untungnya, lanjut Zawawi, ada Permendagri No. 31 tahun 2016, yang pasalnya menyebutkan, Disdukcapil boleh menggunakan APBD. Dengan catatan, untuk yang tidak dianggarkan pemerintah pusat.
“Sebelumnya, UU No. 24 itu tidak boleh gunakan dana daerah. Alhamdulillah, terbitnya Permendagri itu, kita dapat anggaran daerah di APBD perubahan cukup besar. Pak Bupati juga sangat konsen,” ungkapnya, tanpa menyebut besarannya, dengan alasan APBD Perubahan belum ketuk palu.
Lainnya, mulai dari peralatan sampai termasuk blanko isian data e-KTP, semua dari Jakarta. Disdukcapil tak dibolehkan melakukan pengadaan sendiri.
“Soal server misalnya, kalau error, harus kirim ke Jakarta. Makan waktu lama. Blanko pun harus ambil di Jakarta. Kalau ada yang rusak harus kita kembalikan,” bebernya.
Soal minimnya personel, memang menyulitkan menjangkau 15 kecamatan se-Kabupaten Sanggau. “Kami kan ada grup WhatsApp (WA) Didukcapil se-Indonesia. Rata-rata kendalanya sama (dana, peralatan, dan personel),” tandas Zawawi.
Hanya saja, ia tetap optimis, pada 2017 semua warga Kabupaten Sanggau sudah mengantongi e-KTP. Pihaknya berjanji mengoptimalkan dana, tenaga, peralatan, yang minim tapi ada itu.
Serupa tapi tak sama, keluhan H.K. Ronny Iswandi, Kadis Dukcapil Kayong Utara, bahwa perekaman data penduduk tidak bisa dilakukan di Kecamatan lantaran terbentur peralatan. Sebetulnya, KTP reguler atau KTP SIAK sebelum diganti dengan e-KTP sudah tidak berlaku 31 Desember 2014. Namun, pemerintah masih memberi kesempatan untuk mengakui KTP sebelumnya karena masih banyak warga yang tidak mengurus e-KTP.
“Maka diperpanjanglah KTP reguler atau SIAK itu hingga 30 September mendatang. Artinya, 1 Oktober 2016 semua wajib e-KTP. Jika tidak akan menghadapi berbagai kesulitan urusan nikah, bank dan lain-lainnya,” tutur Ronny dari Riau, dihubungi via seluler, Rabu (24/8).
Landak: Kena Denda?
Warga Kabupaten Landak yang ingin punya KTP elektronik kerap terbentur blanko. Padahal, minat dan semangat punya e-KTP lumayan tinggi. Terlebih diburu batas waktu akhir bulan depan.
“Apabila tidak segera merekam sampai bulan 30 September 2016 mendatang, maka akan dikenakan sanksi berupa denda,” ujar Kepala Disdukcapil Landak, Yohanes Meter, Rabu (24/8).
Padahal, diakui Yohanes, selama ini untuk proses percetakan terkendala tidak adanya persediaan blanko KTP-el di Disducapil. Pengadaan itu dari Kemendagri.
“Kita hanya menunggu saja kapan blanko tersebut datang, baru kita lakukan pencetakannya,” ujar Meter.
Hingga kemarin, warga Landak wajib e-KTP berjumlah, 274.591 orang. Sedangkan yang sudah punya terhitung 29 Juli 2016 berjumlah 203.747 orang.
“Berarti warga di 13 kecamatan se Kabupaten Landak sudah mencapai 74.20 persen, masyarakat yang sudah memiliki KTP -el,” jelasnya.
Ia menyatakan sudah lama mengimbau warga Landak melakukan perekaman. Walaupun percetakannya belum jadi, tapi masyarakat diberikan surat keterangan sudah melakukan perekaman KTP-el.
“Dan keterangan itu berlaku, sesuai waktunya,” pungkas Yohanes.
Sekadau: Kendala SDM
Hingga semester I tahun 2016, masih tersisa sekitar 23.507 warga Sekadau wajib E-KTP yang belum melakukan perekaman. Yang sudah tercatat 122. 230 orang, dan yang wajib sebanyak 145.737 penduduk.
“Total yang sudah dilakukan perekaman 83,87 persen dari total wajib rekam,” jelas Egi Dwi Trisyanto,S Kom, Kepala Bidang Kependudukan Dukcapil Sekadau, kemarin.
Tahun lalu, warga yang sudah merekam pernah menyentuh 90 persen. Karena ada penambahan warga yang berumur 17 tahun, ditambah pendatang, jadi mengalami fluktuasi.
“Secara umum jumlah perekaman tidak akan bisa mencapai 100 persen karena tiap hari ada perubahan jumlah yang wajib rekam. Paling bisa mendekati angka itu,” jelasnya.
Kabupaten Sekadau berpenduduk 207. 130 jiwa dengan 145 ribu yang wajib KTP. Tapi jemput bola pun tidak semuanya bisa getol lantaran kendala yang dihadapi.
“Diantaranya SDM tim kecamatan yang masih belum mampu melakukan perekaman. Ada juga masalah jaringan internet yang sering gangguan. Di kecamatan pedalaman, listrik juga sering padam, sehingga menghambat perekaman,” tuntas Egi.
Melawi: Ogah Direkam
Ada sebelas Kecamatan di Kabupaten Melawi dengan yang wajib memiliki e-KTP 162.843 orang. Tapi baru 98.852 orang saja yang sudah memilikinya. Sementara yang belum 64.237 warga.
“Persoalannya, masih ada masyarakat yang tidak mau direkam identitasnya. Padahal kami sudah jemput bola ke desa-desa. Jawaban yang kami terima, tidak jarang warga mengatakan bahwa usia mereka sudah tua, jadi tidak penting lagi ber-KTP,” ungkap H. Hamidun, Sekretaris Dinas Disdukcapil Melawi ditemui Rakyat Kalbar di kantornya, Rabu (24/8).
“Dari kecamatan yang ada, khusus Kecamatan Pinoh Utara yang warganya merekam langsung ke Disdukcapil. Sehingga peralatan di Kecamatan itu kurang difungsikan. Padahal alat dan operator sudah ada di setiap kecamatan,” keluhnya.
Namun, Wakil Gubernur Christiandy Sanjaya belum pernah mendengar soal kehabisan blanko. “Tentunya kalau kehabisan, Kabupaten/Kota paling tidak meminta kiriman atau mengantisipasi bagaimana caranya agar blanko tersebut tersedia,” tuturnya, kemarin. Yang dia ketahui hanya masalah teknis seperti kerusakan alat perekamnya ataupun masalah listrik di daerah yang jauh.
Laporan: Kiram Akbar, Antonius, Abdu Syukri, Dedi Irawan, dan Isfiansyah
Editor: Mohamad iQbaL