eQuator – Nanga Pinoh-RK. Jajaran Polsek Belimbing meringkus Oky Alferanda, 25, dan Yuspandi alias Pandi, 27, pelaku pencurian mobil Toyota Hilux Hitam KB 8072 JL di Desa Pemuar, Minggu (31/1).
Pelaku dengan mudah ditangkap, karena polisi mengetahui jejak keduanya dari mobil Avanza KB1701 DF yang amblas di depan rumah Temitius, 40, pemilik Hilux yang hilang itu.
Kapolsek Belimbing AKP Aang Permana mengatakan, kronologis kejadiannya sesuai dengan laporan Temitius ke markasnya. Minggu 31 Januari 2016, sekitar pukul 06.00, istri Temitius melihat mobil Hilux mereka di depan rumah sudah tidak ada. Kemudian istrinya membangunkan suaminya.
“Mengetahui hal tersebut, Temitius melapor ke Polsek Belimbing. Kemudian anggota Sat Reskrim Polsek belimbing melakukan olah TKP, terlihat mobil Avanza warna hitam KB 1701 DF yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari lokasi kejadian dalam keadaan amblas,” kata Aang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/2).
Melalui mobil avanza tersebut, Polsek Belimbing mencari tau siapa yang mengendarainya. Ternyata, dugaan kepolisian tidak melenceng. Avanza tersebut merupakan mobil yang dikendarai tiga pelaku pencurian Hilux milik Temitius. Mobil Avanza tersebut merupakan mobil teman Oky yang dipinjamnya, tanpa mengetahui digunakan untuk apa.
“Kamipun mendapatkan nama Oky Alferanda selaku pengguna mobil. Oky ditangkap di rumahnya di Dusun Belian Permai Desa Paal. Kemudian Oky mengaku bersama dua temannya yakni Yuspandi dan Aan mencuri mobil Hilux,” jelasnya.
Polisi lansung mencari tau keberadaan Yuspandi. Dia ditangkap dengan cara dipancing. Pandi diringkus di halaman RSUD Melawi. Sementara Aan, melarikan diri dengan membawa mobil Hilux itu ke Pontianak.
“Kami berhasil menemukan mobil Hilux yang dicuri ketiganya di daerah Sungai Tebelian Kabupaten Sintang dalam keadaan habis minyak. Sementara Aan, hingga kini belum tau keberadaannya, dan masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas Aang.
Diinterogasi, kedua pelaku mengaku mobil Hilux yang dicuri tersebut milik Oky yang dijual kepada Temitius sejak satu tahun lalu. Namun Oky masih menyimpan kunci serapnya, sehingga mobil tersebut dengan mudah dibawa ketiga tersangka.
“Kini kedua terangka sudah diamankan di tahanan Polres Melawi. Polisi menyita Toyota Avanza dan Toyota Hilux. Kedua tersangka dijerat pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan, ancamannya lima tahun penjara. Sementara Aan masih dalam pengejaran,” tegas Aang. (aji)