eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Seorang mahasiswi di Kota Pontianak berinisial HP ditangkap polisi, Sabtu 27 Juli, pukul 22.00 Wib. Perempuan 19 tahun asal Kabupaten Sambas itu diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anton Satriadi menjelaskan, pencurian terjadi pada Rabu 29 Mei 2019 sekitar 15.00 Wib. “Awalnya, HP mengambil kunci motor milik korban, WP, teman satu kosnya,” jelas Anton kepada sejumlah wartawan, Senin (29/7).
Kunci motor matik bernomor polisi KB 6728 TO itu, dijelaskan Anton, terletak di atas meja ruang tamu kos yang sama-sama mereka tempati. “Setelah itu, pelaku mengambil sepeda motor korban,” jelasnya.
Atas kejadian ini, korban yang juga merupakan mahasiswi asal Sambas tersebut mengalami kerugian sekitar Rp17 juta. Perempuan berusia 18 tahun ini kemudian membuat laporan ke polisi.
“Setelah mendapat laporan, tim Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan berbagai rangkaian penyelidikan,” tuturnya.
Pada Jumat 26 Juli 2019 malam, tim Reskrim mendapatkan laporan tentang keberadaan pelaku. Tak menunggu lama, tim Reskrim memburu pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di Jalan Parit H. Husin 2, Komplek Mitra Indah Utama 4, Pontianak Tenggara.
“Pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolsek. Pelaku mengakui perbuatannya,” tutur Anton.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (tri)