Curi Kotak Amal Ditangkap Warga

CURI KOTA AMAL. Tersangka Akiun ditahan di Mapolsek Sungai Raya, Bengkayang, Rabu (7/6). KURNADI

eQuator.co.idBengkayang-RK. Akiun, 26 harus berurusan dengan Polsek Sungai Raya, Bengkayang. Warga kelahiran Jawai, Sambas itu mencuri kotak amal di Vihara Thai Pak Kung, Dusun Teratai, Desa Karimunting, Sungai Raya Kepulauan.

“Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti alat pemotong besi, empat buah besi teralis, uang Rp60 ribu, gagang kunci pintu dan sarung alat pemotong besi,” kata Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Novrial Alberty Kombo, SIK kepada Rakyat Kalbar, Rabu (7/6).

Pemuda kelahiran 8 Mei 1981 itu ditangkap warga. Kemudian diserahkan ke Mapolsek Sungai Raya. Polisi telah memeriksa saksi dan Akiun ditahan di tahanan Mapolsek.

“Tersangka masuk ke vihara dengan cara melompati pagar. Kemudian merusak atau memotong pintu teralis besi Vihara Thai Pak Kung. Selanjutnya merusak kunci pintu dengan cara dibobol. Kejadiannya Minggu (4/6) sekitar pukul 04.30,” ungkap Kombo.

Aksi Akiun diketahui penjaga vihara, setelah mendengar suara seperti mangkuk jatuh dari dalam rumah ibadah itu. Penjaga malam menghubungi ketua RT via handphone. Tak lama ketua RT dan beberapa warga mendatangi vihara.

“Tersangka tak bisa lari dan masih berada dalam vihara. Dia disuruh keluar, tetapi seperti akan melakukan perlawanan. Kemudian tersangka ditangkap warga dan dibawa ke Mapolsek  Sungai Raya,” papar Kombo.

Akiun dijerat pasal 363 KUHP tetang Tindak Pidana Pencurian. Ancamannya hukuman tujuh tahun penjara. (kur)