Curi HP, Helmi Lebaran di Penjara

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Helmi Sani harus rela melewati sisa bulan ramadan dan perayaan Idulfitri di dalam jeruji besi. Pria 40 tahun itu ditangkap karena melakukan aksi pencurian handphone (HP) milik Susi, warga Jalan Imam Bonjol, Gang Garuda Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Senin (20/5) sekitar pukul 15.20 Wib.

Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anton Satriadi mengungkapkan, kejadian bermula saat korban meletakkan HP miliknya di box atau dashboard depan sepeda motor miliknya. Kemudian, motornya diparkirkan di halaman depan rumah.

“Saat itu korban lupa mengambil HP saat masuk ke dalam rumah,” katanya, Rabu (22/5).

Ternyata korban sudah diintai pelaku yang kemudian memanfaatkan situasi tersebut. Saat korban masuk ke dalam rumah, pelaku pun langsung mengambil dan melarikan HP milik korban.

“Ketika korban kembali lagi keluar, korban terkejut karena HP yang diletakkan di box depan sepeda motor sudah raib,” ujar Anton.

Mendapati kejadian itu, lanjut Anton, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta langsung melaporkan ke Polsek Pontianak Selatan.

Berangkat dari laporan itu, Anton langsung memerintahkan anggota Unit Reskrim untuk ke lokasi kejadian guna melakukan berbagai rangkaian penyelidikan.

Hasilnya, tim mendapatkan titik terang bahwa pelaku mengarah kepada seorang pria bernama Helmi. Dia diketahui merupakan warga Jalan KHA Dahlan, Gang Mubarah, Kecamatan Pontianak Kota.

“Tak mau menyia-nyiakan kesempatan, tim langsung bergegas mendatangi rumah terduga pelaku pencurian atas kasus tersebut,” terang Anton.

Sesampainya di rumah Helmi, ternyata dugaan tersebut benar, bahwa dia merupakan dalang dari pencurian HP milik korban.

Anggota kemudian melakukan langkah-langkah dengan  mengamankan barang bukti berupa satu unit HP yang dicuri pelaku.

Helmi pun digiring ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut terkait aksi yang dilakukannya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini Helmi sudah mendekam dalam dalam jeruji besi. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” tegas Anton. (and)