Curi HP Bos, Karyawan Kafe Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi-net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Bekerja di manapun, kejujuran menjadi modal utama yang harus selalu dipegang teguh agar mendapatkan kepercayaan. Namun ini tidak dilakukan Abdurrahman. Pria 40 tahun ini bukannya menunjukan kerja nyata. Namun malah melarikan sebuah handphone milik bosnya.

Aksi kriminal ini dilakukan di sebuah kafe tempat dia bekerja. Tepatnya di Jalan Tabrani Ahmad, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, pada Kamis (25/7)sekira pukul 17.00 WIB.

“Saat kejadian korban sedang keluar. Sementara handphone miliknya tersimpan di kafe. Pada saat itu, pelaku yang sedang bekerja kemudian melihat. Sehingga munculah niat mengambil handphone tersebut dan memasukkan ke dalam tas,” ungkap Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Abdullah saat dikonfirmasi, Jumat (9/8) siang.

Aksi ini pun terungkap setelah korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. “Jadi, saat mengetahui bahwa handphone-nya hilang, korban kemudian membuat laporan secara resmi ke Polsek Pontianak Barat dan mengaku telah mengalami kerugian sebesar tiga juta rupiah,” paparnya.

Berangkat dari laporan itu, Abdullah kemudian memerintahkan anak buahnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut. Hingga akhirnya, sembuang dia, titik terang siapa pelaku pencurian itu pun terkuak. Pelaku kemudian berhasil ditangkap di rumahnya, pada Selasa (6/8).

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan kepada petugas. “Dari hasil interogasi singkat, pelaku pun mengakui perbuatannya,” kata Abdullah.

Dari tangan pelaku, petugas juga menyita satu handphone milik bosnya yang dicuri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam dalam jeruji besi Mapolsek Pontianak Barat. “Dia dijerat Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama di atas lima tahun,” tegasnya. (and)