Curhat Siswi SMK Itu Sampai ke Istana Negara

Direktur YNDN Surat-suratan dengan Staf Kepresidenan

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Surat terbuka untuk presiden yang dibuat VS, siswi salah satu SMKN Pontianak pada Minggu (12/6) konon telah sampai ke tangan Joko Widodo. Curahan hati (Curhat) korban dugaan pencabulan yang tertuduhnya merupakan dosen Universitas Tanjungpura, Dian Patria (DP), itu ditanggapi cepat oleh staf Presiden M. Riza Damanik.

“Saya mengirim surat terbuka yang dibuat korban pada Rabu (15/6) pagi ke e-mail Istana Negara. Pada sore harinya, staf presiden, Pak Riza Damanik membalas e-mail saya dan meminta kronologis kejadian,” ungkap Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), Devi Tiomana, yang hingga saat ini terus mendampingi korban, Kamis (16/6).

Devi pun cepat mengirim kronologis dugaan pencabulan tersebut ke alamat surat elektronik (e-mail) Riza. “Jadi secara tak langsung Presiden sudah membaca dan mengetahui hal ini,” sambungnya.

Lanjut dia, staf Presiden itu dan dirinya masih terus berkomunikasi hingga kini. Bahkan, sebut Devi, Riza meminta pendapat upaya apa yang paling cepat harus dilakukan oleh Kantor Staf Kepresidenan.

“Ada empat hal yang saya sampaikan berkaitan apa yang ingin diketahui oleh Presiden. Dimana semua itu berkaitan dengan korban,” ungkapnya.

Empat hal tersebut adalah meminta Presiden mendorong kepolisian  menangkap dan menahan Sang Dosen DP. Kemudian, menonaktifkannya. “Untuk permintaan kita yang ketiga dan keempat itu yakni meminta korban dan saksi diberikan jaminan perlindungan, jaminan untuk tetap sekolah dan kuliah dengan aman, dan yang terakhir kita meminta penasehat hukum DP diperiksa karena kasus intimidasi ke sekolah dan kita minta izin beracaranya dicabut,” beber Devi.

Ia juga masih mengawal proses hukum terhadap DP di kepolisian. “Sampai saat ini, terlapor (DP) masih bebas berkeliaran dan korban masih menunggu keadilan. Kita tanyakan kepolisian apa lagi nih kendalanya. Polisi mengatakan kendalanya hasil visum yang belum ditandatangani dokter,” terangnya.

Namun baginya, alasan yang diberikan kepolisian ini tidak masuk akal. Menurut dia, biasanya hasil visum keluar dalam kurun waktu satu atau dua jam dan langsung ditandatangani dokter.

“Alasan apaan itu. Jika pun benar, kenapa bisa berminggu-minggu tak selesai. Padahal semua sudah mengetahui hasil visumnya seperti apa,” kesal Devi, masih berharap korps baju cokelat tersebut profesional menangani kasus yang kini seharusnya sudah dikategorikan kejahatan luar biasa.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean menyatakan penyidikan kasus tersebut tinggal selangkah lagi penyelesaiannya. Meskipun, ketika diperiksa, DP membantah semua tuduhan dari Sang Korban, VS.

Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Anak, dan Keluarga Berencana (BPMPAKB) Kota Pontianak, Darmanelly berharap ada keadilan untuk VS yang menjadi diduga dicabuli saat kegiatan belajar mengajar (KBM). “Pelaku dihukum sebagaimana perbuatannya,” tuturnya kepada sejumlah wartawan belum lama ini.

Ia menjelaskan, selama korban di shelter YNDN pendidikannya terpenuhi dengan sistem home schooling. Untuk kesehatan korban terus diberikan pendampingan psikologis agar tidak mengalami trauma berat yang bisa mengganggu perkembangannya.

“Kita berharap si anak tetap bisa eksis dengan dirinya, sesuai dengan cita-cita tanpa kendala,” harap Darmanelly.

Dan, ternyata, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar ikut mendampingi Sang Korban. Salah seorang Komisionernya, Alik Rosyad, menjelaskan hal tersebut dilakukan sejak awal kasus mencuat.

“Terkait aspek hukum, hal itu tentu jadi tanggung jawab penegak hukum,” tutur Alik yang juga menyatakan pihaknya sudah berkoodinasi dengan kepolisian untuk mengetahui perkembangan dan membantu apabila dibutuhkan dalam penyidikan.

Ia memaparkan, untuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak, terhitung sejak awal 2016 hingga saat ini sedikitnya 22 kasus ditangani pihaknya. “Dimana sebagian pelaku adalah kerabat korban,” bebernya.

Ia mengakui, sejumlah kasus sulit ditangani alias memakan waktu lama. “Salah satu yang sulit memang kasus (dugaan pencabulan oleh DP terhadap VS) ini,” tandas Alik.

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Mohamad iQbaL