Cukai Tembakau Meningkat 392 Persen

Belum Capai Target yang Diinginkan

Bea Cukai Ilustrasi

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar), penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2018 meningkat cukup signifikan. Jika dibandingkan tahun sebelumnya terjadi kenaikan secara yoy (year on year) sebesar 392 persen.

Jika dilihat secara keseluruhan, terhitung pada September penerimaan cukai sebesar Rp7,1 miliar. Kendati begitu, angka ini masih belum mencapai target yang diinginkan.
“Sebab target kita ditahun ini sebesar Rp9,19 miliar. Artinya baru terealisasi sebesar 78 persen dari hasil cukai yang diperoleh hingga September kemarin,” sebut Kepala Seksi (Kasi) Pengolahan Data Kanwil DJBC Kalbagbar, Purba Sadi, Rabu (24/10).
Di samping itu, untuk penerimaan bea masuk dan bea keluar serta cukai total perolehan nilai tercatat sebesar Rp282 miliar. Angka ini melebihi target yang ingin dicapai sebesar Rp270 miliar. Bea masuk capaiannya sebesar 80 persen atau Rp28,5 miliar, dari target sebesar Rp 35,8 miliar. “Ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun lalu atau secara year on year (yoy),” jelasnya.
Purba menilai, penurunan ppenerimaan bea masuk ini terjadi  lantaran semakin berkurangnya proyek-proyek investasi di pulau Kalimantan. “Sementara tahun lalu proyek ini jauh lebih banyak,” ucapnya.
Peningkatan pencapaian justru terjadi di bea keluar. Dimana peningkatannya cukup signifikan di angka 109 persen atau Rp246 miliar. “Dari total target sebesar Rp 225,14 miliar, peningkatan ini terjadi enam kali lipat atau 629 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Dari pencapaian tersebut, tercatat bahwa KPP Pontianak menyumbang angka yang jauh lebih besar dibandingkan KPP Bea Cukai di Kalbar. “Ada enam KPP Bea Cukai di Kalbar, tertinggi ada di Pontianak lalu disusul KPP Ketapang dan Sintete,” pungkasnya. (nov)