CPNS 2010 Dipastikan Diangkat, 2012 Masih Diperjuangkan

Ilustrasi-JPNN

eQuator – Kabar gembira  bagi CPNS angkatan tahun2010, mereka dipastikan diterima dalam struktur kepegawaian Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (KKR). Untuk CPNS tahun 2012 mesti bersabar, karena masih diperjuangkan.

“Alhamdulillah setelah Bupati bertemu dengan MenPAN di Surabaya dan Jakarta mulai ada titik terang. CPNS Angkatan 2010 besar kemungkinan akan diakomodir di tahun 2016. Akan tetapi kita juga memperjuangkan CPNS 2012 juga bersama-sama diakomodir. Sehingga keseluruhan dua angkatan 329 orang,” kata Kusyadi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) KKR Rabu, (18/11) saat ditemui di Pemda KKR.

Kusnadi menuturkan, untuk kepastian CPNS angkatan 2012 masih menunggu penyusunan formasi kepegawaian nasional pada bulan Januari 2016 oleh KemenPAN dan RB. Dalam formasi itu diharapkan CPNS  angkatan 2012 ikut masuk didalamnya. “Saya diperintahkan oleh Bupati untuk langsung mengantarkan usulan formasi ke MenPAN dan RB  sesuai dengan formasi angkatan 2010 dan 2012 pada Kamis lalu di Jakarta. Sedangkan tembusannya ke BKN hari Jumat,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Kusnadi, pada Selasa kemarin, Kabag Administrasi mengantarkan langsung berkas pengangkatan CPNS angkatan 2010 dan 2012 ke BKN untuk dapat diterima menjadi PNS. Karena BKN yang terbitkan Juknis pengangkatannya. “Jadi, kita minta CPNS dapat bersabar. Setelah ada hasil dari BKN ini kami akan kembali kumpulkan mereka,” pungkasnya.

Terpisah, Wakil Bupati KKR Hermanus menyatakan pihaknya tetap terus melakukan upaya dan langkah menyelesaikan persoalan itu.  CPNS tahun 2010 kata dia sudah melakukan gugatan terhadap  Kemenpan RB dan telah memenangkannya, sehingga keluar putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Intinya permohonan gugatan CPNS 2010 dapat diterima dan ditindak lanjuti. “KemenPAN dan RB sudah berupaya menggelar rapat agar dapat menyatukan langkah untuk menindak lanjuti putusan dari MA itu,” ungkapnya.

 Selain itu, kata dia Kemenpan RB telah menyurati Pemerintah KKR agar dapat meminta fatwa kepada PTUN Pontianak. Untuk permintaan fatwa itu, katanya surat sudah dibalas dan intinya PTUN Pontianak tetap memperkuat putusan yang memang sudah di sampaikan oleh MA. “Putusan itu tetap menyatakan bahwa CPNS 2010 itu harus di proses dan di tindak lanjuti,” jelas Hermanus.

Disamping telah ada surat dari PTUN Pontianak, Pemerintah KKR juga sudah menyurati Kemenpan RB untuk meminta penjelasan dan tanggapan berkenaan dengan surat jawaban yang telah disampaikan oleh PTUN Pontianak. “Karena tentunya pemkab ingin meminta kembali petunjuk dan langkah-langkah karena bagaimana mekanisme pengangkatan CPNS 2010 dan 2012, karena bukan wewenang pemkab semata-mata, tetapi perlu adanya juga dukungan dan petunjuk dari kementerian terkait,” demikian Hermanus. (sul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.