-ads-
Home Nasional CJH Lansia Capai 4.814 Orang

CJH Lansia Capai 4.814 Orang

Tertua 105 Tahun, Termuda 17 Tahun

ilustrasi.net

eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Setiap tahun jumlah calon jamaah haji (CJH) lanjut usia cukup banyak. Tahun ini, jumlah CJH yang berusia lebih dari 75 tahun mencapai 4.814 orang.

Kementerian Agama (Kemenag) berharap seluruh CJH berhak lunas, khususnya yang lansia, menjaga kondisi kesehatan hingga nanti saat musim haji tiba.

Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag Moh. Hasan Afandi menuturkan setiap tahunnya jumlah CJH yang lansia selalu banyak. Informasi dari Kemenag menyebutkan tahun lalu sekitar 60 persen CJH berusia lebih dari 60 tahun.

-ads-

Lebih lanjut Afandi menuturkan tahun ini rekor CJH tertua dipegang oleh Rahma Alhasin. Perempuan asal Kabupaten Fakfak, Papua Barat itu saat ini berusia 105 tahun. Afandi menuturkan Rahma Alhasin tercatat kelahiran 7 Februari 1914 silam.

Jamaah haji dengan usia lebih dari seabad juga pernah terjadi pada musim haji 2017 lalu. Saat itu rekor jamaah tertua dipegang oleh Baiq Mariah. Perempuan asal Lombok, NTB tersebut tercatat berusia 104 tahun. Saat itu Baiq Mariah mengaku senang karena bisa diberi kesempatan menunaikan ibadah haji.

Sementara itu Afandi mengatakan tahun ini CJH termuda tercatat atas nama Putri binti Lakonding. Perempuan asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan itu baru berumur 17 tahun. ’’Lahir 13 Oktober 2001. Yang bersangkutan sudah menikah,’’ kata Afandi, Senin (1/4).

Dia menjelaskan aturannya usia minimal berangkat haji adalah 18 tahun. Namun Putri binti Lakonding tersebut diperbolehkan berhaji karena sudah menikah. Afandi juga menjelaskan Kemenag mengatur bahwa usia minimal boleh mendaftar haji saat ini adalah 12 tahun. ’’Dulu gak ada batasannya,’’ katanya.

Namun sejak 2016 lalu Kemenag mengatur bahwa usia minimal bisa mendaftar haji adalah 12 tahun.

Sementara itu persiapan penyelenggaraan ibadah haji musim 2019 terus berjalan. Diantaranya adalah proses perekaman biometrik bagi para CJH oleh VFS Tasheel. Seperti diketahui seluruh CJH diwajibkan melakukan perekaman biometrik sebagai syarat mengurus visa haji.

Regional Manager Area Barat VFS Tasheel Pertiwi menuturkan hingga Sabtu (30/3) lalu jumlah perekaman biometrik untuk keperluan visa haji mencapai 48 ribu lebih CJH. Khusus untuk area Jawa Tengah dan Jawa Timur, jumlahnya sekitar 6.000-an. ’’Namun angka tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan data sesungguhnya,’’ katanya.

Sebab CJH bisa melakukan perekaman biometric di kota lain. Misalnya ada orang terdaftar sebagai CJH provinsi Jawa Timur. Tetapi sehari-hari di bekerja di DKI Jakarta. Maka yang bersangkutan bisa melakukan perekaman biometrik di wilayah DKI Jakarta.

Perempuan yang akrab disapa Tiwi itu menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memudahkan CJH. Sebab banyak CJH yang tinggal di luar domisili atau lokasi pendaftaran haji.

Dia menyebutkan tidak ada saran khusus bagi para CJH yang akan melakukan perekaman biometrik. Untuk memperlanjar proses biometrik, masing-masing CJH diharapkan berkoodinasi dengan penghubung yang ada di masing-masing kantor Kemenag kabupaten atau kota. ’’Karena untuk rapi administrasi, penjadwalkan biometric jamaah dilakukan oleh Kemenag,’’ katanya.

Jamaah cukup membawa paspor asli pada jadwal perekaman untuk pengambilan data biometrik. (Jawapos/JPG)

Exit mobile version