Ciputra Group: Masalah Kontraktor dan Suplier

Edward: Kami Punya Bukti dan Saksi Pidananya

KLARIFIKASI. Dirut Ciputra Group, Meiko Handoyo didampingi pengaacaranya Samsil,SH, MH klarifikasi pemberitaan terkait pembangunan komplek perumahan mewah di Jalan A. Yani II. Achmad Mundzirin-Rakyat Kalbar.

eQuator.co.idPontianak-RK. Tak kurang dari delapan supplier lokal Kalbar membuat laporan polisi di Mapolresta Pontianak, lantaran rugi Rp15 milyar akibat tersendatnya pembayaran material pembangunan perumahan mewah Citra Garden Aneka yang dibangun Ciputra Group, di Jalan A. Yani II Kubu Raya.

Laporan yang merebak di media itu langsung ditanggapi Direktur Ciputra Group, Mieko Handoyo, yang terbang dari Jakarta dan menggelar pertemuan dengan awak media di Paviliun Aneka Jalan Sultan Muhammad, Pontianak Selatan, Kamis (13/4) pukul 12.30.

Mieko Handoyo, yang didampingi pengacaranya Samsil, SH, MH serta rekanannya, membantah kalau pihaknya yang dikatakan terlibat dalam kasus tidak tuntasnya pembayaran material kepada para supplier.

Menurut dia, dalam pelaksanaan proyek perumahan mewah di Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya, Kubu Raya tersebut antara pihak Ciputra Group dan kontraktor sudah ditandatangani kontrak kerja yang harus ditaati dan dijalankan sebaik mungkin.

“Namun dalam perjalanan Tandiyanto alias Apin dari PT Tri Mandiri Utama (TMU) tidak melaksanakan kesepakatan. Kami upayakan untuk menyelesaiakannya namun tidak mendapat respon positif,” jelas Mieko kepada sejumlah wartawan.

Mieko mengakui, dalam pelaksanaannya terjadi permasalahan. Sebagai mitra, pihaknya ingin membantu guna menyelesaikan masalah pembayaran kepada supplier. “Soal pembayaran kepada supplier itu, sebenarnya tidak ada hubungan dengan kami. Supplier berhubungan langsung dengan kontraktor (Apin, red),” tegasnya.

Menurut Meiko, masalah tunggakan pembayaran itu diambil solusi, yakni pembayaran kepada kontraktor dilakukan setiap minggu dilihat dari kemajuan pengerjaan perumahan itu. “Secara hukum kami tidak ada hubungannya. Ini hanya masalah perdata antara supplier dan kontraktor, bukan dengan kami,” katanya.

Meiko menjelaskan, terkait uang sebesar Rp19 miliar lebih yang telah dibayarkan kepada kontraktor, hal itu adalah perhitungan sepihak dari Ciputra. Karena kontraktor saat diminta untuk menghitung bersama tidak mau datang.

Pengacara Ciputra Group di Pontianak, Samsil, menganggap perkembangan permasalahan yang ada saat ini telah menggiring opini seolah-olah Ciputralah yang bermasalah dengan supplier. “Perlu saya luruskan, ini masalah kontraktor dan supplier,” tegas Samsil tanpa menyebut siapa yang menggiring opini.

Kata Samsil, antara Ciputra dan kontraktor sudah ada kontrak kerjanya. Namun kontraktor tidak menjalankan kewajibannya, sehingga diputuslah kontrak kerjanya. “Untuk proses hukum lanjutnya kami siap mengikutinya, karena laporan polisi yang dibuat supplier sah-sah saja,” ujarnya, “Siapapun yang membuat laporan silakan. Kita akan menjelaskan kalau dimintai keterangan mengenai kasus ini,” pungkasnya.

Perdata dan Pidana 

Dikonfirmasi terpisah, Edward L Tambunan, kuasa hukum delapan suplier pembangunan perumahan elite Citra Garden Aneka yang merasa dirugikan, kliennya memang dirugikan. Pengaduan kliennya punya dasar yang kuat, yakni berkaitan dengan dua pokok persoalan hukum, perdata maupun pidana.

“Perdatanya yakni pembayaran bahan baku material yang belum terselesaikan. Dan unsur tindak pidananya, diduga ada permufakatan jahat sehingga merugikan orang lain,” tegas Edwar, Kamis (13/4).

Karena itu Edward menegaskan, pengaduan itu bukan sekadar omong saja, tetapi pihaknya memiliki sejumlah bukti dan saksi yang kuat. “Semua bukti dan saksi akan kita sampaikan kepada penyidik kepolisian,” ujarnya.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo yang membenarkan sudah menerima pengaduan delapan supplier Citra Garden Aneka yang dirugikan, akan menindaklanjuti laporan polisi tersebut. “Kita akan siapkan tim untuk mempelajari pengaduan ini, dan melakukan penyelidikan,” tegas Kapolresta, Kamis (13/4).

Seperti diketahui, Pengacara Edward L Tambunan yang mendampingi delapan supplier, mengatakan kerugian yang dihitung para kliennya saat ini mencapai Rp15 milyar.

“Dana pembangunan perumahan itu sekitar Rp55 milyar, di mana saat ini pengerjaannya sudah mencapai 60 persen,” Edward ditemui di Mapolresta Pontianak beberpa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Edward menduga diciptakan oleh pihak pengelola Citra Garden Aneka. Pasalnya, Apin yang ditunjuk sebagai kontraktor tidak mengetahui adanya pertemuan yang dibuat oleh pihak pengelola dengan para supllier.

“Pengelola ingin menggulingkan kontraktor yang lama (Apin) saaat itu. Sehingga terjadi kesepakatan dengan supllier. Di mana pembayaran tidak melewati Apin lagi tetapi laangsung dari pengelola kepada para supllier,” ungkap Edward.

“Makanya diketahui bahwa pengelola belum membayar kepada Apin seutuhnya, yakni dari kesepakatan pengelola dengan supplier. Namun komitmen pengelola kepada para supllier itu tak dipenuhi hingga saat ini,” ujar Edward saat itu.

 

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Hamka Saptono