Cinta Mati Berakhir di Tahanan Polisi

“Guru” Rohani Sebadani Murid Ratusan Kali

MUKE SELEMBE. Wandi merasa tak bersalah telah meniduri muridnya ratusan kali. Dia kira boleh karena cinta, dicokok polisi terduduk lesu di Mapolresta Pontianak. ACHMAD MUNDZIRIN -RK

eQuator – Dasar guru belatong, bukan hanya mengajari agama tapi sekaligus menyetubuhi muridnya ratusan kali. Itulah yang dilakukan Wandi Abdurrawi alias Iwan, 37, meniduri Widuri (bukan nama sebenarnya) yang baru berusia 17 tahun.

“Selama setahun kami bersetubuh. Sekitar ratusan kali kami melakukannya,” ungkap Wandi dengan mimik seperti tak berdosa, kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Pontianak, Selasa (1/12).

Guru rohani yang buka praktek spritualnya di kampungnya Desa Sungai Bemban, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, itu dengan modus bershalawat sejak 2012. Nah, begitu ketemu murid hidung licin seperti Widuri di usia ranum, birahinya pun jadi liar.

Widuri baru duduk di kelas 1 bangku SMK itu disetubuhi Wandi dari 2014-2015. Perbuatan bejat itu bahkan dihitungnya. Padahal punya istri dan dua anak dia tak peduli.

“Kami saling cinta. Suka sama suka melakukannya. Saya mau bertanggung jawab dan dia mau dinikahi oleh saya. Bahkan sama-sama mati pun dia mau sama saya,” kata Wandi mengungkit janji di antara mereka.

Tapi dia mengaku kalau bersebadan dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi alias zina. Lebih setahun aroma berahi liar itu hanya mereka berdua menyimpannya.

“Tidak ada yang tahu tentang ini. Hanya kami berdua saja. Kadang di rumah saya. Di rumah dia pun pernah. Selain itu juga pernah kami lakukan di tempat saya mengajar shalawat,” terangnya.

Namun akhirnya nafsu berbungkus ajaran rohani itu harus berakhir di kantor polisi. Tepatnya Senin (30/11) malam sekitar pukul 20.00, ketika Wandi sedang tidur kelelahan. Ia digerebek anggota Polsek Sungai Kakap di rumahnya sendiri.

“Bukan ditangkap warga. Saya ditangkap polisi. Saya cinta mati dengan murid saya. Tapi dia ingkar janji, buat saya sampai di sini (di kantor polisi) keluhnya lirih.

Bukan tak ada pasal sehingga cinta gelap terlarang itu akhirnya terungkap. Wandi menuduh Widuri ingkar janji, dalam arti tidak mau menikah dengannya. Belum lama ini dia nekat mendatangi sekolah Widuri.

“Lihat dia keluar dari sekolah, saya tarik tangannya. Saya pukul dia. Saya kesal Ia ingkar janji,” ujarnya dengan rasa tak bersalah mengungkapkan cinta bagai di sinetron. Itulah membuat tamat riwayat cintanya.

Sejak menyatroni sekolah Widuri, banyak orang tahu. Rakyat Kalbar pun menelusuri kisah Wandi dan Widuri yang mulai ditinting warga kampung. Praktek spritualnya sudah dicurigai masyarakat sejak 2014. Bahkan Iwan sempat dikejar massa saat mengajar di Sungai Rengas maupun di Sungai Nenas.

“Saya tidak pernah dikejar massa,” bantah Iwan. Ia juga membantah melakukan persetubuhan dengan muridnya yang lain. “Tidak ada. Hanya dia murid dan kekasih saya. Kalau murid saya banyak itu benar. Ada puluhan murid yang saya miliki baik itu perempuan dan laki-laki,” jelas Wandi.

Tokoh Masyarakat Kecamatan Sungai Kakap, H.Mustafa Qamal, ketika ditemui di Mapolreta Pontianak mengungkapkan warga sudah sangat resah oleh tingkah polah Wandi. “Ini sudah diketahui masyarakat sejak lama. Warga resah terlebih lagi dengan praktek spritualnya itu,” kata Mustafa Qamal.

Tokoh masyarakat ini mendapat informasi, bahwa praktek spritual Wandi itu aneh. “Satu persatu murid disuruh masuk. Namun pondok-pondok tempat dia mengajar itu gelap. Sengaja lampu dimatikan,” beber Mustafa.

Lanjut Mustafa, “Saat ini yang positif menjadi korban itu ada dua orang. ” ada dua orang. Satunya lagi akan menyusul membuat laporan,” tegasnya, mengapresiasi kinerja kepolisian yang cepat tanggap akan keresahan masyarakat.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang guru spritual di Kecamatan Sungai Kakap. “Korbannya adalah pelajar. Saat ini pelaku kita tahan,” ujar Andi Yul.

Wandi ditahan lantaran melanggar pasal 76 d jo 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga lagi hukumannya. Karena Iwan ini adalah tenaga pendidik,” tegas Kasat Reskrim itu.

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Hamka Saptono

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.